News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Upah Minimum Provinsi

UMP Sulut 2024 Resmi Ditetapkan, Naik Rp 60 Ribu dari Tahun 2023, Jadi Rp 3.545.000

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang. Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan 2024 ditetapkan naik 1,67 persen atau sekitar Rp 60.000.

TRIBUNNEWS.COM - Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara 2024 ditetapkan naik 1,67 persen atau sekitar Rp 60.000.

Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey menetapkan UMP Sulawesi Utara tahun 2024 menjadi Rp 3.545.000.

Menurut Olly Dondokambey, kenaikan Rp 60.000 dihitung berdasarkan pengali alfa tertinggi (0, 30 atau 1,66 persen) sesuai PP 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.

Sebagai informasi, UMP Sulut 2023 mengalami kenaikan 5 persen dari tahun sebelumnya menjadi Rp 3.485.000.

Olly Dondokambey berharap penetapan UMP Sulut 2024 dapat diterima oleh semuanya.

"Angka ini realistis. Tahun lalu UMP naik 5 persen. Semoga bisa diterima semua. Demi menjaga stabilitas ekonomi dan situasi kondusif," kata Olly di Hotel The Sentra Manado, Sulut, Selasa (21/11/2023), dikutip dari Tribun Sulut.

Baca juga: UMP Kalsel 2024 Naik 4,22 Persen Jadi Rp 3.282.812, Berlaku Mulai 1 Januari 2024

Besaran Sulawesi Utara dari Tahun 2019 hingga 2023

- 2019: Rp 3.051.076

- 2020: Rp 3.310.723

- 2021: Rp 3.310.723

- 2022: Rp 3.310.723

- 2023: Rp 3.485.000

Formula Penetapan Upah Minimum Sesuai PP No. 51 Tahun 2023

1. Formula Penghitungan Upah Minimum

UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM (t+1)

- UM (t+1) adalah upah minimum yang akan ditetapkan,

- UM (t) adalah upah minimum tahun berjalan.

2. Nilai Penyesuaian Upah Minimum

UM (t+1) = (Inflasi + (PE X α)) X UM (t)

- Simbol α merupakan variabel yang berada dalam rentang nilai 0,10 (nol koma satu nol) sampai dengan 0,30 (nol koma tiga nol)

- Simbol α ditentukan nilainya oleh dewan pengupahan provinsi atau dewan pengupahan kabupatenlkota dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median Upah.

- Dalam menentukan α dapat mempertimbangkan faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan

- Data yang digunakan untuk penghitungan nilai penyesuaian Upah minimum

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id dengan judul BREAKING NEWS : UMP Sulawesi Utara 2024 Naik 60 Ribu Jadi Rp 3.545.000

(Tribunnews.com/Farrah Putri) (TribunSulut/Fernando_Lumowa)

Artikel Lain Terkait UMP 2024

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini