TRIBUNNEWS.COM, SUBANG- Tiga tersangka pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, Jawa Barat, resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung.
Keterangan tersebut kuasa hukum tersangka, Rohman Hidayat.
Rohman Hidayat adalah pengacara empat tersangka kasus Subang yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu pada 18 Agustus 2021.
Baca juga: Yosep dan Danu Jalani Rekonstruksi Kasus Subang, Bertemu di Warnet Kemudian ke Warung Pecel Lele
Keempat tersangka itu adalah suami Tuti sekaligus ayah Amalia, Yosep Hidayah, istri kedua Yosep, Mimin Mintarsih, serta kedua anak Mimin, Arighi dan Abi.
Terseretnya nama keempat tersangka tersebut yaitu setelah satu tersangka lain, Muhammad Ramdanu alias Danu menyerahkan diri ke Polda Jabar, dua tahun setelah terjadinya pembunuhan.
Sejauh ini, hanya Yosep Hidayah dan Danu yang ditahan oleh pihak Polda Jabar.
Sementara ketiga tersangka lainnya tidak ditahan.
Adapun, keempat tersangka di bawah naungan Rohman Hidayat hingga saat ini membantah dan menolak keterangan Danu.
Pihak kuasa hukum Yosep Cs pun melakukan upaya hukum melalui praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung.
"Apa yang sudah kita temukan di praperadilan, tinggal nunggu waktunya saja," ujar Rohman Hidayat, saat ditemui di TKP Jalan Ciseuti, Kabupaten Subang, pada rekonstruksi Rabu (22/11/2023).
"Tinggal nunggu jadwal, hari ini dokumen sudah beres semua," sambungnya.
Dilansir dari SIPP Pengadilan Negeri Bandung, praperadilan itu terdaftar dengan nomor perkara 18/Pid.Pra/2023/PN Bdg.
Baca juga: Rekonstruksi Kasus Subang Digelar Rabu, Pembunuhan Tuti dan Amel Bakal Terungkap
Sementara, klasifikasi perkara yang diajukan yaitu mengenai sah atau tidaknya penahanan.
Adapun, pemohon praperadilan tersebut adalah Mimin Mintarsih, Arighi Reksa Pratama, dan Abi Aulia.
"Mungkin satu atau dua hari ada penunjukkan hakim dan jadwal sidang minggu depan," ungkap Rohman.
Sementara itu diketahui, ketiga tersangka kasus Subang itu juga sempat hadir di TKP saat rekonstruksi kasus Subang.
Tetapi, ketiganya membantah dan menolak keterangan Danu sehingga pulang dari TKP.
Baca juga: Temuan Baru di Kasus Pembunuhan Subang, Ada Darah Amel dan Sidik Jari dan di Tempat Ini
Sehingga, hanya ada Yosep Hidayah dan Danu sebagai tersangka yang mengikuti proses rekonstruksi sejak awal.
Rohman Soal Yosep Santai saat Rekonstruksi
Saat memperagakan beberapa adegan rekonstruksi, Yosep Hidayah kedapatan beberapa kali tersenyum ke arah kamera awak media maupun warga yang hadir.
Ia juga terlihat santai saat tim petugas mengarahkan dirinya untuk melakukan beberapa adegan.
Menurut Rohman Hidayat, alasan kliennya itu bisa begitu santai karena memang tidak merasa bersalah.
"Saya pikir, kalau orang bersalah tidak akan pernah santai," ujar Rohman Hidayat yang ditemui di TKP Jalan Ciseuti, Desa Jalancagak, Kabupaten Subang saat rekonstruksi.
"Tapi Pak Yosep berusaha setenang mungkin karena dia memang tidak pernah melakukan seperti yang dilakukan Danu," sambung Rohman Hidayat.
Ketika ditanya terkait kondisi kesehatan kliennya, Rohman menjelaskan bahwa Yosep Hidayah dalam keadaan baik.
Baca juga: Calon Tersangka Baru Kasus Subang Oknum Polisi?
"Insya Allah baik," kata Rohman.
Kendati demikian, Rohman Hidayat tidak memungkiri bahwa kliennya mendapatkan tekanan secara psikologis.
"Secara psikologis, bagaimanapun juga ada tekanan massa seperti ini. Tapi kami yakin masyarakat masih objektif," ungkap Rohman
"Toh ujungnya kan bukan keputusan masyarakat, oleh putusan pengadilan nanti," imbuhnya.
Sebelumnya, Rohman Hidayat juga mengatakan, kliennya tetap membantah keterangan Danu meskipun tetap mengikuti proses rekonstruksi kasus Subang.
"Prinsipnya mengikuti tapi menolak semua keterangan dan adegan yang diarahkan oleh Danu," ujar Rohman Hidayat.
Penulis: Rheina Sukmawati
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Rohman Hidayat Resmi Ajukan Praperadilan soal Mimin dan 2 Anaknya yang Jadi Tersangka Kasus Subang