Terkait status Andre, ia sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat pasal 359 KUH Pidana juncto pasal 21 ayat 2 juncto pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
"Ancaman masing-masing pasalnya lima tahun penjara," kata Kombes Pol Ary Fadli.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Pemilik Harimau yang Terkam Pekerja di Sempaja Seorang Pengusaha Sukses di Samarinda dan Tak Hanya Pelihara Harimau, Polresta Samarinda Temukan Macan Dahan di Rumah Tersangka AS
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)( TribunKaltim.co/Rita Lavenia)