TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Jambi Al Haris sudah menandatangani surat keputusan tentang upah minimum provinsi (UMP) Jambi 2024.
Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Jambi, Bahari, mengatakan penetapan SK UMP Jambi 2024 ini telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.
"Kemarin sore sudah ditandatangani Pak Gubernur, ya. Penetapan ini sudah sesuai ketentuan yang dipakai antara inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dan dikali alpha," ujar Bahari, Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Jambi yang juga Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi, dikutip dari Tribun Jambi.
UMP Jambi 2024 mengalami kenaikan 3,2 persen atau sekitar Rp94.000 sehingga menjadi Rp3.037.121.
Bahari juga meminta kepada seluruh masyarakat untuk mematuhi penetapan UMP 2024 ini.
Baca juga: UMP Kepri 2024 Naik 3,76 Persen, Bertambah Rp123.298 Jadi Rp3,4 Juta
"Kita ini ya, negara hukum maka menurut PP nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan, ada 3 variabel, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu," katanya
Sebagai informasi, UMP Jambi 2024 ini akan berlaku mulai 1 Januari 2024.
Besaran UMP Jambi dari Tahun 2018 hingga 2023
- 2018: Rp2.243.719
- 2019: Rp2.423.889
- 2020: Rp2.630.162
- 2021: Rp2.630.162
- 2022: Rp2.698.940
- 2023: Rp2.943.033