News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Upah Minimum Provinsi

UMP Jambi 2024 Naik Rp94.000 Menjadi Rp3.037.121

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Febri Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang. Gubernur Jambi Al Haris sudah menandatangani surat keputusan UMP Jambi 2024. UMP Jambi 2024 mengalami kenaikan 3,2 persen atau sekitar Rp94.000.

Formula Penetapan Upah Minimum Sesuai PP No. 51 Tahun 2023

1. Formula Penghitungan Upah Minimum

UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM (t+1)

- UM (t+1) adalah upah minimum yang akan ditetapkan,

- UM (t) adalah upah minimum tahun berjalan.

2. Nilai Penyesuaian Upah Minimum

UM (t+1) = (Inflasi + (PE X a)) X UM (t)

- Simbol a merupakan variabel yang berada dalam rentang nilai 0,10 (nol koma satu nol) sampai dengan 0,30 (nol koma tiga nol)

- Simbol a ditentukan nilainya oleh dewan pengupahan provinsi atau dewan pengupahan kabupatenlkota dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median Upah.

- Dalam menentukan a dapat mempertimbangkan faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan

- Data yang digunakan untuk penghitungan nilai penyesuaian upah minimum

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul UMP Jambi Resmi Naik 3,2 Persen Tahun 2024

(Tribunnews.com/Farrah Putri) (TribunJambi/A Musawira)

Artikel Lain Terkait UMP 2024

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini