News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Upah Minimum Provinsi

UMP Kaltim 2024 Naik 4,98 Persen, Bertambah Rp 159.462 Jadi Rp 3,36 Juta

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang - UMP Kaltim 2024 ditetapkan sebesar Rp 3.360.858, naik 4,98 persen atau senilai Rp 159.462 dari tahun 2023.

“Yang jelas, Pemprov Kaltim tetap menghargai setiap aspirasi. Memang, sebelumnya Alpha dimaksud masih berada diposisi 0,20 persen. Karena itu, berdasarkan pertimbangan berbagai pihak, maka ditetapkanlah Alpha maksimal, yakni 0,30 persen."

"Namun, kita juga harus mempertimbangkan keseimbangan dengan provinsi lainnya di wilayah Kalimantan,” jelas Akmal Malik.

Baca juga: UMP DKI Jakarta 2024 Jadi Rp 5.067.381, Naik Rp 165.643 dari UMP 2023

Di sisi lain, Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi menjelaskan bahwa UMP Kaltim 2024 diputuskan berdasarkan hasil aspirasi yang disampaikan para pekerja dalam unjuk rasa.

Keputusan Dewan Pengupahan Provinsi Kaltim dengan unsur Dewan Pengupahan, diantaranya Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Artinya, para unsur Dewan Pengupahan telah menyampaikan perhitungannya mengenai Alpha atau indeks tertentu masuk pada Alpha maksimal, yakni 0,30 persen.

“Sesuai informasi dan keputusan dari Dewan Pengupahan, Apindo Kaltim menjelaskan bahwa prinsipnya menyepakati dan diyakini para pengusaha mampu melakukan pembayaran dengan hasil keputusan UMP dimaksud,” ungkap Rozani.

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini