TRIBUNNEWS.COM - Oknum Polres Kolaka Utara digrebek saat menggunakan narkoba jenis sabu di sebuah kos pada Rabu (22/11/2023) malam.
Polisi berinisial M tersebut sedang bersama seorang wanita saat digrebek.
Proses penggerebekan dilakukan oleh Bid Propam Polda Sultra.
Kini, oknum polisi berpangkat Bripka tersebut telah dibawa ke Mako Polres Kolaka Utara untuk menjalani pemeriksaan.
Baca juga: Oknum Polisi di Polres OKU Dilaporkan Temannya terkait Kasus Dugaan Penipuan Rp 225 Juta
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan membenarkan M merupakan anggota polisi yang bertugas di Ps Kanit Samapta Polsek Ngapa Kolaka Utara.
Usai dilakukan tes urine, keduanya positif mengonsumsi narkoba.
"Benar dia ditangkap bersama dengan seorang wanita berinisial S," tuturnya, Kamis (23/11/2023).
Kata Kombes Ferry, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat kemudian ditindaklanjuti oleh Satuan Reserse Narkoba.
Di mana, pada saat itu ditemui fakta pria yang digerebek merupakan salah satu anggota polisi di Polres Kolut.
"Kemudian menghubungi Bidang Propam Polda Sultra bersama dengan Propam Polres Kolaka Utara melakukan penangkapan," tuturnya.
Kata Kombes Pol Ferry Walintukan, kasus oknum polisi yang digerebek tersebut diserahkan untuk ditangani di Mako Polres Kolaka Utara.
Baca juga: Terduga Pelaku Pencurian Tewas Usai Ditangkap, Polda Sulteng Periksa 19 Oknum Polisi
"Propam Polres Kolaka Utara yang tangani," sambungnya.
Kombes Pol Ferry mengatakan rencananya dalam waktu dekat, kasus tersebut akan masuk dalam persidangan kode etik.
"Untuk sanksi bisa sampai PTDH," ujarnya.