TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Ipda VM, seorang oknum anggota Pama Polres OKU dilaporkan oleh teman semasa SMA-nya, Yulian Rais atas kasus dugaan penipuan sebesar Rp 225 juta.
Yulian Rais berharap pihak Propam Polda Sumsel memberikan hukuman berat terhadap Ipda VM.
"Saya meminta kepada Propam bisa transparan, jujur, dan berkeadilan agar proses persidangan ini bisa berjalan dengan baik," kata Yulian, Kamis (23/11/2023).
Menurut Yulian, Ipda VM melakukan penipuan uang sebesar Rp 225 juta dengan modus menjanjikan proyek pengerasan jalan di Baturaja di Januari 2022 yang lalu.
Baca juga: Oknum Polisi di Ambon Dilaporkan Kasus Penganiayaan Terhadap Warga: Korban Disetrum
Namun proyek yang dijanjikan tak kunjung terealisasikan.
Uangnya pun tak juga kembali.
Akhirnya Yulian melaporkan Ipda VM ke Polda Sumsel atas dugaan penipuan pada bulan Juli 2023 lalu.
"Setelah uang Rp 225 juta diberikan secara cash kepada dia, namun proyek yang dijanjikan Ipda VM tak kunjung terealisasi hingga sekarang. Uang Rp 225 juta milik saya tidak kunjung dikembalikan hingga akhirnya memilih menempuh jalur hukum melaporkan Ipda VM ke Propam dan pidana umum," jelasnya.
Yulian mengakui ia sudah beberapa kali meminta Ipda VM untuk mengembalikan uang yang diambil Ipda VM.
Tapi terlapor hanya berjanji bahkan sudah membuat surat perjanjian.
Namun janji untuk mengembalikan uang tidak kunjung dikembalikan.
"Selain laporan di Propam saya juga melapor ke pidana umum dan berkas tinggal dilimpahkan saja ke Kejaksaan saya berharap selain Kode Etik juga dihukum pidana," tandasnya.
Kamis (23/11/2023), Ipda VM menjalani sidang kode etik profesi di Ruang Sidang Bidang Propam Polda Sumsel.
Baca juga: Terduga Pelaku Pencurian Tewas Usai Ditangkap, Polda Sulteng Periksa 19 Oknum Polisi
Sidang dipimpin oleh AKBP Fachrudin Jaya dengan menghadirkan tiga orang saksi, yakni Yulian Rais selaku korban, Badi Irsyad dan Dedi.