Polisi mengenakan Pasal 82 juncto Pasal 76 ayat e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 sebagaimana tentang Perlindungan Anak kepada tersangka dengan ancaman maksimal kurungan penjara 15 tahun.
Kronologi
Paman korban, Anwar (28), yang ditemui seusai melakukan pengaduan kepada Unit PPA Polresta Cirebon, menceritakan, awalnya nenek korban yang mengetahui kejadian. Saat itu dia akan menunaikan salat Subuh.
Dia terkejut karena cucunya tak ada di tempat tidur.
Baca juga: Bayi 1,5 Kg Meninggal diduga Akibat Pelayanan Buruk Klinik, Keluarga di Tasikmalaya Lapor Polisi
"Lalu neneknya itu langsung membangunkan ibunya. Ibunya kaget dan pihak keluarga langsung mencari ke setiap sudut rumah," ujar Anwar, Kamis.
Pencari itu, kata dia, dibantu juga oleh masyarakat sekitar.
Hingga akhirnya, sejam kemudian, bayi yang dimaksud ditemukan tergeletak dialasi kardus di kebun milik warga.
Diungkapkan Anwar, bahwa kondisi bayi saat itu sudah dalam keadaan telanjang bulat.
Di sekelilingnya ditemukan pampers dan pakaian diduga telah dilepas oleh pelaku penculikan.
"Parahnya, kondisi bayi mengalami sejumlah luka. Seperti mulut mengeluarkan darah lengket gitu, sama dubur dan alat kelamin juga luka. Ini keterangan dari ibunya ya," jelas dia.
Melihat kondisi seperti itu, pihak keluarga langsung membawa sang bayi ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
Pihak keluarga pun melakukan visum demi memastikan penyebab tubuh sang bayi mengalami sejumlah luka.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Cinta Ditolak Perempuan Beda 11 Tahun, Tukang Pijit di Cirebon Nekat Menculik Bayinya