News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bentrok 2 Kelompok di Bitung, 7 Orang Jadi Tersangka, 5 di Antaranya Terancam 15 Tahun Penjara

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri) Tersangka bentrok dua kelompok di Bitung. (Kanan) Konferensi pers ketegangan dua kelompok di Bitung, dipimpin oleh Kapolda Sulut Irjen Setyo Budianto.

TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal bentrok antara dua kelompok di Bitung, Sulawesi Utara (Sulut).

Polda Sulut kini telah menetapkan tujuh orang jadi tersangka atas kasus bentrok dua kelompok yang terjadi Sabtu (25/11/2023) kemarin.

Peristiwa tersebut membuat satu orang meninggal dunia dan satu orang lainnya dirawat lantaran terkena senjata tajam jenis panah.

Hal tersebut diungkapkan Kapolda Sulut, Irjen Pol Setyo Budianto.

Dari tujuh orang tersebut, lima di antaranya dikenakan pasal 338 KUHP.

"Kita tetapkan pasal 338 KUHP. Ancamannya 15 tahun penjara," kata Irjen Setyo Budianto, dikutip dari TribunManado.com.

Baca juga: Kondisi di Bitung Kondusif, Polisi Masih Lakukan Penjagaan di Beberapa Tempat

Lima orang tersebut diduga kuat melakukan tindak pidana yang menghilangkan nyawa.

"Iya, itu pasal pembunuhan," ungkapnya, Minggu (26/11/2023)..

Meski telah menetapkan sejumlah orang jadi tersangka, pihaknya masih akan mendalami kasus ini.

"Kita masih akan terus melakukan pengembangan," tegasnya.

Ia menambahkan, dari tujuh orang yang diamankan tersebut, satu di antaranya masih berusia di bawah umur.

"Dari tujuh pelaku, ada seorang yang usianya di bawah umur," tambahnya.

Ia juga menjamin, kasus ini ditangani secara profesional dan tak ada diskriminasi.

"Dilaksanakan segera atau cepat, agar pengungkapan para pelaku bisa beri kepastian hukum ke beberapa pihak," tegasnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini