Irjen Setyo melanjutkan, dari bentrokan dua kelompok tersebut, satu unit mobil ambulans juga rusak.
"Selain korban jiwa dan luka, ada korban material yakni satu unit mobil ambulance dan satu sepeda motor," sebutnya.
Baca juga: Dua Kelompok di Bitung Bentrok Berujung Damai, Ini Isi Perjanjian Tokoh Lintas Agama
Kegiatan Tak Ada Izin
Diketahui, sebelum terjadi ketegangan, dua kelompok tersebut sedang melakukan kegiatan.
Namun, kegiatan yang mereka lakukan ternyata tak ada izin.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Bitung, AKBP Tommy Souissa.
Mengutip TribunManado.com, pihak Polres Bitung sudah memverifikasi soal surat permohonan izin yang masuk.
Namun, pihak kepolisian memutuskan untuk tak mengeluarkan izin kepada dua kelompok tersebut.
Baca juga: Dua Kelompok di Bitung Bentrok Berujung Damai, Ini Isi Perjanjian Tokoh Lintas Agama
"Kami putuskan tak keluarkan izin untuk dua kelompok ini," kata dia, Minggu (26/11/2023) saat konferensi pers di Polres Bitung.
Sayangnya, meski tak mempunyai izin, namun dua kelompok tersebut masih melakukan kegiatannya.
"Maka sudah tugas kami untuk memberikan pengamanan. Karena kegiatannya tetap dilaksanakan," ungkapnya.
Sedangkan Irjen Setyo mengatakan, hanya satu kelompok yang mempunyai izin.
"Hanya satu yakni kelompok adat, tapi itu izinnya dari Kesbangpol Bitung dan bukan polisi," tegas dia.
Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id dengan judul 5 Tersangka Ketegangan Dua Kelompok di Bitung Ditetapkan Pasal Pembunuhan, Terancam 15 Tahun Penjara
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunManado.com, Nielton Durato/Chirstian Wayongkere)