TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus perundungan (bully) dan penganiayaan Muhammad Habib (14), siswa MAN 1 Medan, Sumatra Utara.
"Empat orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, Senin (27/11/2023).
Ia menyampaikan, dari empat orang tersebut satu diantaranya berinisial MAS (14) sudah ditangkap.
Baca juga: Viral Bocah 7 Tahun Laporkan Ibu ke Polisi, Marah Tak Diberi Uang, Keluarga Minta Jangan Di-bully
"Satu orang sudah ditangkap, saat ini masih menjalani pemeriksaan," sebutnya.
Lebih lanjut, Fathir juga mengatakan, tiga orang tersangka lainnya masih dikejar lantaran sudah melarikan diri.
"Tiga orang lainnya masih kita kejar," tuturnya.
Korban tidak mau diajak gabung geng motor
Ibunda korban, Khairani Anwar (38) mengatakan penyiksaan ini lantaran anaknya menolak bergabung ke dalam geng diduga geng motor berisikan pelajar MAN 1 Medan dan alumni sekolah tersebut.
Kemudian, penganiayaan ini juga diduga karena alumni maupun siswa yang tergabung ke dalam geng tak senang karena anaknya Muhammad Habib berteman dengan siswa SMA lainnya yang dianggap musuh dari pelajar MAN 1 Medan.
Padahal, kata dia, anaknya berteman dengan pelajar sekolah lain lantaran pelajar itu alumni tahfizh yang dia bina.
"Anak saya kan baru masuk kelas 1 dan anak sekolah SMA negeri 6 ada mantan anak didik saya, itulah kawan Habib. Mereka gak senang habib berteman dengan anak SMA negeri 6," kata Khairani, Sabtu (25/11/2023).
Baca juga: Viral Video Mahasiswi UIN Jambi Di-Bully: Pelaku Sudah Minta Maaf, Buat Surat Pernyataan
Sebelum dugaan penculikan dan penyiksaan ini terjadi, Khairani juga menyebut anaknya sempat diancam dibunuh.
Namun ada tawaran lain jika ia tak mau hal itu terjadi, yakni Habib harus menjebak temannya yang berada di sekolah lain supaya datang.
Tapi hal itu ditolak korban sehingga ialah yang disiksa sampai memar dan luka-luka.
"Karena si Habib gak tega. Dari hatinya dia gak mau karena takut kawannya mati."