Hal ini membuat pelaku mengejar korban hingga ke kos korban di Jalan Nangka V, Karangnongko, Maguwoharjo itu.
Korban masuk ke dalam rumah kos namun pelaku tetap mengejar.
Pelaku FP mengambil botol kaca dan melemparkannya ke arah jendela kos korban sedangkan pelaku YR mengambil air softgun dari mobil dan menembakkan ke arah udara dan ke arah kos korban sebanyak 6 kali.
Atas peristiwa tersebut, Reskrim Polsek Depok Timur dan Polresta Sleman melakukan penyelidikan.
Kedua pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada 21 November 2023 dan saat ini ditahan di Rutan Polsek Depok Timur.
"Kedua pelaku disangka melanggar pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun, 6 bulan dan UUD nomor 12/1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," kata dia.
Di hadapan petugas dan awak media, pelaku YR mengaku malam itu membawa senjata air softgun karena belum lama membelinya seharga Rp 2,9 juta di Solo.
Ia beralasan, membeli air softgun karena hanya ingin memiliki saja.
"Niat beli saja, bukan (untuk gagah-gagahan). Hanya ingin punya.
Saya nembak ke udara 2 kali dan ke rumah kos (korban) 4 kali. Tidak ada yang ke tubuh korban," kata dia. (Tribunjogja.com/Rif)
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Cekcok, Saling Tatap, Kejar-kejaran di Maguwoharjo Sleman, Pelaku Keluarkan Airsoft Gun