“Bagian rusuk sebelah kanan korban juga diketahui ditusuk oleh tersangka,” tutupnya.
Terpisah, tersangka Herdis Permana mengakui bahwa dirinya telah menjalin hubungan dengan korban selama 4 tahun.
“Kurang lebih 4 tahun. WW mengabari saya kalau dia sudah tidak datang bulan pada Senin (13/11/2023) lalu,” ucapnya.
Saat mengetahui kekasihnya tersebut tidak datang bulan, tersangka Herdis menduga bahwa WW tengah hamil dan berniat untuk menggugurkan kandungan tersebut.
Baca juga: Jejak Kasus Pembunuhan Mantan Tunangan hingga Vonis Seumur Hidup & Pemecatan Oknum TNI Prada Yuwandi
“Mau digugurin, cuma, (saya) enggak lihat hasil digugurinnya (pada WW), jadi dibunuh,” jelasnya.
Herdis juga mengakui bahwa dirinya telah merencanakan pembunuhan tersebut hanya dalam waktu satu malam.
“Pikiran saya sudah mentok, jadi saya rencanakan pembunuhan itu,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka Herdis dijerat Pasal 340 dengan kurungan penjara paling lama 20 tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunPriangan.com dengan judul Pembunuhan Perempuan Muda di Tasikmalaya, Polisi Tangkap Sang Kekasih yang Jadi Pelaku