Tidak sampai di situ, kesadisan pelaku berlanjut dengan mengeluarkan senjata tajam.
Ia menghujani korban dengan sejumlah tusukan di bagian rusuk dan leher.
Setelah memastikan korban tewas, pelaku kabur dari tempat kejadian perkara (TKP).
4. Terancam hukuman mati
Polres Tasikmalaya Kota telah menetapkan Herdis sebagai tersangka.
Ia dijerat dengan pasal Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana.
Dirinya terancam pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Penangkapan Herdis juga berjalan dramatis.
Polisi perlu melepaskan tembakan ke arah kakinya karena melawan saat hendak diamankan.
“Setelah ditangkap dan dilakukan pengembangan, tersangka sempat melakukan upaya perlawanan terhadap petugas, maka kami melakukan tindakan tegas," tegas Zainal.
Baca juga: Fakta Penemuan Kerangka Manusia di Blitar, Suami Bunuh Istri 2 Tahun Lalu, Jasad Dicor di Kamar
5. Tampang Herdis
Herdis dihadirkan langsung saat pengungkapan kasus ini di Mapolres Tasikmalaya Kota pada Kamis (30/11/2023) kemarin.
Dirinya tampak terpincang dan perlu dibantu jalan oleh dua anggota polisi.
Dalam kesempatannya, Herdis mengakui telah merencanakan pembunuhan kepada pacarnya.
Ia berdalih bingung saat mengetahui WW telah haid.
“Pikiran saya sudah mentok, jadi saya rencanakan pembunuhan itu," kata Herdis.