TRIBUNNEWS.COM - Tiga mahasiswa diringkus polisi karena menjadi pelaku pengeroyokan di salah satu kampus di Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara), Jumat (1/12/2023).
Tiga mahasiswa tersebut berinisial JF (22), NS (23), dan AN (21).
Mereka diringkus karena telah mengeroyok rekannya sendiri, SR (20).
Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar mengonfirmasi hal tersebut.
"Sudah kami lakukan penahanan resmi," ujarnya.
Ia juga mengatakan, pihak kepolisian sudah meminta keterangan dari sejumlah saksi.
Baca juga: 2 Petugas Satpol PP Surabaya Dikeroyok Buruh Saat Aksi Unjuk Rasa, Wali Kota Lapor ke Kapolrestabes
"Cukup banyak saksi diperiksa dari Polres Tarakan ada tiga orang kami tetapkan sebagai pelaku," ujarnya.
Mengutip TribunKaltara.com, kejadian bermula ketika pelaku tersinggung dengan unggaham korban di media sosial.
Karena tak terima dengan unggahan korban, pelaku pun lantas melakukan penganiayaan.
“Ini bermula dari postingan di media sosial. Kemudian tidak terima," ujar Kapolres.
Akibat dari pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka di beberapa bagian tubuh korban.
"Hasil visum menunjukkan luka memar di dahi kiri, mata kanan, pipi kanan, bibir atas, tangan kanan dan tangan kiri dan luka lecet di tangan kanan. Korban dikeroyok,"
"Dan dari pemeriksaan kami, ketiga tersangka yang sudah kami tahan ini mengakui perbuatannya," lanjut Kapolres.
Para pelaku pun dikenakan Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.