News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

3 Mahasiswa Aniaya Rekan di Kampus karena Unggahan di Sosial Media, Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi pengeroyokan - Seorang mahasiswa dikeroyok 3 mahasiswa lainnya. Pelaku mengaku tak terima dengan unggahan korban di media sosial

TRIBUNNEWS.COM - Tiga mahasiswa diringkus polisi karena menjadi pelaku pengeroyokan di salah satu kampus di Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara), Jumat (1/12/2023).

Tiga mahasiswa tersebut berinisial JF (22), NS (23), dan AN (21).

Mereka diringkus karena telah mengeroyok rekannya sendiri, SR (20).

Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar mengonfirmasi hal tersebut.

"Sudah kami lakukan penahanan resmi," ujarnya.

Ia juga mengatakan, pihak kepolisian sudah meminta keterangan dari sejumlah saksi.

Baca juga: 2 Petugas Satpol PP Surabaya Dikeroyok Buruh Saat Aksi Unjuk Rasa, Wali Kota Lapor ke Kapolrestabes

"Cukup banyak saksi diperiksa dari Polres Tarakan ada tiga orang kami tetapkan sebagai pelaku," ujarnya.

Mengutip TribunKaltara.com, kejadian bermula ketika pelaku tersinggung dengan unggaham korban di media sosial.

Karena tak terima dengan unggahan korban, pelaku pun lantas melakukan penganiayaan.

“Ini bermula dari postingan di media sosial. Kemudian tidak terima," ujar Kapolres.

Akibat dari pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka di beberapa bagian tubuh korban.

"Hasil visum menunjukkan luka memar di dahi kiri, mata kanan, pipi kanan, bibir atas, tangan kanan dan tangan kiri dan luka lecet di tangan kanan. Korban dikeroyok,"

"Dan dari pemeriksaan kami, ketiga tersangka yang sudah kami tahan ini mengakui perbuatannya," lanjut Kapolres.

Para pelaku pun dikenakan Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini