TRIBUNNEWS.COM - Seorang dokter di Kendari, Sulawesi Tenggara berinisial E ditangkap usai melakukan penganiayaan terhadap apoteker berinisial ZS.
Kasus penganiayaan terjadi di apotek milik E yang terletak di Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Kamis (30/11/2023).
Kasat Reskrim Polresta Kota Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan penganiayaan terjadi karena tersangka emosi usai membaca pesan di WhatsApp.
"Tersangka tersinggung dan marah sehingga memanggil 3 orang member grup whatsapp dan langsung melakukan penganiayaan terhadap ketiganya yang mengakibatkan pelapor pingsan," ungkapnya, Jumat (1/12/2023).
Baca juga: 3 Mahasiswa Aniaya Rekan di Kampus karena Unggahan di Sosial Media, Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara
Penangkapan dilakukan setelah personel Polresta Kendari menemukan dua alat bukti yang cukup kuat.
Saat ini, E sudah ditahan di Mapolresta Kota Kendari untuk menjalani pemeriksaan.
"Kemudian dilakukan penahanan kepada tersangka," sambungnya.
Akibat perbuatannya, E dapat dijerat dengan pasal tindak pidana penganiyaan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 2,8 tahun penjara.
Sebelumnya, ZS membuat laporan atas kasus penganiayaan yang dialaminya.
ZS merupakan apoteker di sebuah apotek milik tersangka E.
Baca juga: Kejamnya Supri, Suami di Bangka Aniaya Istri hingga Kedua Mata Buta, Anak Teriak Minta Tolong
Berdasarkan keterangan ZS, kasus penganiayaan berawal ketika E memintanya untuk segera datang ke apotek pada Kamis (30/11/2023) pagi.
ZS tiba di apotek sekira pukul 07.45 WITA dan membersihkan apotek seperti biasanya.
"Jam delapan pagi saya disuruh naik ke lantai dua dikunci pintu di situ saya lihatmi temanku, dia diam menangis ketakutan," tuturnya.
E kemudian menghamipiri ZS dan menunjukkan percakapan di grup WhatsApp.