Setelah resmi mencabut laporan di Mapolda Jambi, Rikarno orang tua korban mengatakan pihaknya bersama orang tua korban sudah melakukan mediasi secara kekeluargaan.
Rikarno mengakui membuat laporan polisi lantaran ia tersulut emosi melihat luka yang dialami APD.
"Kita laporan kemarin karena posisi lagi emosi dengan adanya anak terbaring di rumah sakit, manusiawi sekali saya rasa karena emosi lagi memuncak. Adapun setelah kita mediasi, mencapai beberapa kesepakatan itu cukup diketahui interen kami. Akhirnya lebih baik bedamai," kata Rikarno bersama orang tua pelaku, Senin (4/12/2023).
Meski tidak menjelaskan detail terkait apa yang membuatnya mau berdamai, namun Rikarno menyebut pihak pelaku bersedia tanggung jawab.
Namun, ia juga tak menjelaskan secara rinci nominalnya.
"Pertanggungjawaban itu ada. Namun tidak etis, ya jika disampaikan nominalnya. Untuk pembiayaan dari rumah sakit dan sebagainya dari beliau (pihak pelaku)," katanya.
Polda Jambi Buka Suara
Terkait pencabutan laporan itu, Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi telah menerima surat permintaan pencabutan laporan orang tua APD.
Sebelum ada surat permintaan cabut laporan, tim dari Polda juga telah jemput bola melakukan pemeriksaan kepada korban dan mengambil keterangan dari pihak Pesantren Tawakkal Tri Sukses.
Polisi juga akan menjadawalkan pertemuan antara pihak korban, pelaku, dan pondok pesantren untuk mengakhiri perkara.
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira mengatakan, pihaknya memfasilitasi mediasi di antara kedua belah pihak.
"Pengajuannya (cabut laporan) sudah diberikan ke kita. Tapi Mekanismenya melalui restorative justice. Jadi wajib menghadirkan seluruh pihak, jadi bukan langsung kita hentikan. Kita panggil dan pertemukan seluruh pihak, sehingga kita siapkan format perdamaiannya," kata Andri di Mapolda Jambi, Senin (4/12/2023).
Saat disinggung terkait jadwal pemanggilan, pihaknya menyebut masih akan menunggu berbagai pihak.
"Kita tunggu (jadwal). Nanti akan kita lihat jadwal seluruhnya," ujarnya.