Selain memberikan pengakuan mengejutkan, Alung hanya bisa menunduk saat dipamerkan.
Dengan tangan diborgol, dirinya tak bisa berkutik saat menjadi tersangka pembunuhan wanita muda.
Meski begitu, dirinya kini ditahan di Mako Polresta Bogor Kota dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Pelaku dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.
Polresta pun berkomitmen untuk terus menindak lanjuti kejahatan di Kota Bogor.
"Polresta berkomitmen menindaklanjuti kasus ini. Terhadap miras juga kita lakukan operasi maksimal karena salah satu akar kejahatan," tandasnya. (Tribun Bogor/khairunnisa/Sanjaya Ardhi/Rahmat Hidayat)