TRIBUNNEWS.COM, BOGOR- WS, kepala Desa Hambalang, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan surat.
Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara mengatakan yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 November 2023 dan ditahan sejak 27 November 2023.
Tak hanya WS, polisi juga mengamankan seorang warganya yakni JN yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Benar Kades Hambalang dan seorang warga telah ditetapkan sebagai tersangka terkait pemalsuan surat-surat," ujarnya saat dikonfirmasi TribunnewsBogor.com, Rabu (6/12/2023).
Ia mengungkapkan, akibat ulah oknum kades dan seorang warga tersebut, PT Sentul Golf mengalami kerugian yang cukup besar.
"Potensi kerugian berupa hilangnya hak tanah seluas kurang lebih 6,9 hektar," ungkapnya.
Baca juga: 9 Hakim Konstitusi dan 2 Panitera Dilaporkan ke Polisi Buntut Dugaan Pemalsuan Surat, MK Bentuk MKMK
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.
"Kedua tersangka tersebut saat ini ditahan di Rutan Polres Bogor," pungkasnya.
Penulis: Muamarrudin Irfani
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Diduga Melakukan Pemalsuan Dokumen, Kades Hambalang Bogor Ditangkap Polisi