News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rencana Pernikahan Panji Gagal Gara-gara Ingin Kuasai Kalung Selingkuhan

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Panji Satria saat dicokok oleh polisi setelah membunuh Echa Tampubolon

TRIBUNNEWS.COM -- Rencana pernikahan Panji Satria dengan kekasihnya gagal setelah pemuda itu ditangkap oleh pihak berwajib setelah membunuh selingkuhannya.

Padahal, sedianya Panji melangsungkan pernikahan pada 3 Desember lalu dengan calon istri.

Gara-gara berselingkuh dengan seorang wanita, membawa pemuda ini ke pintu penjara.

Baca juga: Bermotif Sakit Hati, Pelaku Penipuan Nyaris Habisi Nyawa Anggota Polisi di Tangerang

Pasalnya, sang selingkuhan tewas dihabisi pemuda tersebut.

Wanita bernama Echa Tampubolon yang sebelumnya melakukan hubungan badan dengan pelaku.

Kemudian Panji Satria tersebut ingin menguasai harta korban usai bersebadan dengan Echa.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan pihaknya telah menahan dan menetapkan Panji sebagai tersangka.

Dari hasil penyelidikan, korban dan tersangka sempat berhubungan badan sebelum akhirnya Echa dibunuh.

Lalu, pelaku tergiur dengan kalung emas yang dipakai oleh korban dan berniat untuk mengambilnya.

"Tindak pidana tersebut diawali dengan upaya tersangka melakukan pencurian terhadap kalung korban," kata Fathir kepada Tribun-medan, Selasa (5/12/2023).

Ia menjelaskan, ketika pelaku hendak merampas kalung tersebut korban pun melawan, sehingga korban melakukan perlawanan.

Pelaku yang melihat reaksi korban langsung mencekiknya, hingga korban tak berdaya.

Baca juga: Gali Tempat Sampah, Polisi Temukan Sarung Golok yang Digunakan Habisi Ibu dan Anak di Subang

Setelah itu, pelaku pun melarikan diri dengan membawa kalung milik korban dan kabur meninggalkannya seorang diri di kamar kost.

"Motif tersangka melakukan perbuatan nya ini karena korban sempat melawan, ketika tersangka mengambil kalung milik korbn. Korban meninggal karena dicekik oleh tersangka," sebutnya.

Lebih lanjut, mantan Kapolsek Medan Baru ini menyampaikan bahwa, pelaku ini diamankan setelah dua hari kejadian.

"Tersangka ditangkap setelah dua hari kami lakukan penyelidikan terhadap perkara ini, tersangka mengakui perbuatannya," ucapnya.

Katanya, terhadap pelaku dikenakan pasal 338 Jo 365 dengan ancaman 20 tahun penjara.

"Terhadap tersangka kami kenakan pasal berlapis, karena pada saat melakukan tindak pidana tersebut diawali dengan upaya tersangka untuk melakukan pencurian terhadap kalung korban," pungkasnya.

Penuturan Sepupu Tersangka

Frans, sepupu Panji Satria mengatakan, tersangka kenal dengan korban melalui aplikasi kencan online sekitar sebulan lalu.

Usai kenalan, mereka pun membuat janji temu di indekost korban di Jalan Pelajar nomor 138, Kecamatan Medan Kota.

Pada pertemuan pertama Panji membayar layanan seks sesuai yang disepakati dengan Echa dan pergi.

"Kenalan sama Eca sebulan lalu di aplikasi online, kan begitu. Ketemu mereka begitu ketemu si Panji (berhubungan badan). Kita katakan si Echa semacam jual diri dan Panji bayar, pertama,"kata Frans, Selasa (5/12/2023).

Setelah pertemuan pertama, tepatnya dua Minggu kemudian atau hari kejadian, Kamis 30 November korban menghubungi tersangka dan mengajak bertemu.

Disini tersangka dikabarkan sempat menolak. Namun dibujuk rayu korban dengan iming-iming uang.

Korban disebut akan memberikan uang sekitar Rp 1 juta, apabila Panji datang menemuinya.

"Sebelum ketemu dijanjikan akan dikasih uang kalau mau ketemu. Saya kasih uang 1 juta kalau mau ketemu. Oke aku datang, kata Panji. Hari Kamis 30 November, datang la si Panji,"ujar Frans, menceritakan percakapan Panji dengan Echa.

Pertemuan di hari kejadian ini merupakan tiga hari sebelum tersangka Panji akan melangsungkan pernikahan dengan calon istrinya, yakni Minggu 3 Desember.

Setelah Panji datang menggunakan sepeda motor pacarnya, mereka pun mengobrol sejenak, lalu mereka berhubungan badan.

Usai berhubungan badan, ketika Panji meminta uang yang dijanjikan, korban malah ingkar janji.

Echa malah menyebut akan memberi uang apabila Panji mau menikah dengannya dan membatalkan pernikahannya dengan calon istrinya.

Karena ingkar janji soal uang dan disuruh membatalkan pernikahannya inilah tersangka emosi dan mencekik leher Echa.

"Setelah berhubungan badan, diminta uang yang dijanjikan Echa tadi ternyata gak dikasih.
Kata Echa, 'Baru kukasih kalau kau batalkan pernikahan mu. Gak dikasihnya juga uangnya."

Eks Karyawan Rumah Makan

Panji Satria (25) tersangka dugaan pembunuhan Echa Tampubolon sempat bekerja di salah satu gerai Domino's Pizza di Kota Medan.

Menurut informasi dari keluarga terdekat Panji, sebelum membunuh Echa pada 30 November lalu, ia sudah mengajukan permohonan cuti, karena akan melangsungkan pernikahan pada 3 Desember.

Saat dikonfirmasi, salah satu karyawan wanita Domino's Pizza di Jalan Sisingamangaraja Medan atau seberang PT Indako, ia membenarkan jika Panji salah satu karyawan di gerai Domino's Pizza.

Katanya, Panji sempat bekerja sebagai karyawan gerai pizza tersebut. Namun saat ini ia sudah tidak bekerja lagi.

Belum diketahui apakah Panji berhenti sebelum pembunuhan atau dipecat setelah ditahan karena pembunuhan.

"Panji sudah tidak bekerja disini. Iya, sebelumnya bekerja disini sebagai karyawan. Sekarang sudah tidak,"singkat wanita yang langsung berpaling ketika ditanya lebih lanjut, Rabu (6/12/2023). (Freddy Santoso)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini