Kenaikan UMPK Purwakarta sebesar Rp 35.093.
Jadi, UMK Purwakarta 2024 menjadi Rp 4.499.768 dari sebelumnya Rp 4.464.675.
Baca juga: Daftar 33 UMK Sumut 2024, Tertinggi di Medan Sebesar Rp 3.769.082
Kenaikan UMK Purwakarta 2024 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 yang ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Macmudin pada Kamis, (30/11/2023).
"Saya sudah menandatangani Keputusan Gubernur terkait dengan UMK di Jawa Barat tahun 2024," ujar Bey Machmudin di Gedung Sate Bandung, dikutip dari jabarprov.go.id.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.com dengan judul: Pabrik Garmen Terbesar di Purwakarta Berhenti Beroperasi, Ribuan Buruh Di-PHK, Dampak Kenaikan UMK?
(Tribunnews.com/Pondra)(TribunJabar.com/Deanza)