TRIBUNNEWS.COM, SIGLI - HM (70) ditangkap polisi karena diduga menjadi agen penyelundup pengungsi Rohingya ke Aceh.
HM ditangkap di Kamp Mina Raya, Kecamatan Padang Tiji, Pidie, pada Novomber 2023.
HM berprofesi sebagai petani garam tinggal di Cong Bazer, Bangladesh.
Baca juga: Pemko Sabang Aceh Sebut Tidak Keluarkan Anggaran untuk Pengungsi Rohingya, Siapa yang Membiayai?
Dua rekan HM yang telah dikantongi identitasnya oleh polisi berhasil kabur saat mendaratkan satu kapal bermuatan 194 Rohinya di tepi Pantai Gampong Blang Raya, Kecamatan Muara Tiga (Laweung), Pidie, Selasa (14/11/2023).
"HM awalnya ditangkap pemuda Laweung karena tidak sanggup kabur, mengingat usia telah tua," kata Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali SIK, kepada Serambinews.com, Kamis (7/12/2023).
Kata Kapolres Pidie, dua lainnya yang telah diketahui identitasnya, yakni Zahangir sebagai agen dan Saber sebagai kapten kapal berhasil kabur.
Kedua pelaku yang seludupkan manusia perahu itu, saat ini telah dimasukkan dalam DPO Polres Pidie.
Menurutnya, dalam menjalankan aksinya, agen itu bergabung dengan etnis Rohingya. HM juga mengantongi kartu UNHCR.
Kata Imam Asfali, polisi telah mengamankan barang bukti kapal kayu, yaitu kapal kayu FB Hajiaiyob Moorf khas nelayan Bangladesh, yang panjang 18 meter dan lebar 4,8 meter.
Kemudian Kapal Kayu FB Sefa panjangnya 18 meter dan lebar 4,8 meter serta satu hanphone merk GDL warna biru telah diamankan.
Baca juga: Tolak Pengungsi Rohingya, Warga Sabang Aceh Bentrok dengan Polisi
Kata Kapolres Imam Asfali, hasil pemeriksaan terhadap HM, bahwa ongkos dibebankan untuk anak Rp7 juta per orang. Sementara orang dewasa diambil Rp14 juta per orang.
"Untuk 194 Rohingya yang mendarat di Pantai Laweung, agen mendapatkan hasil kejahatannya Rp 3,3 miliar lebih," kata Kapolres Pidie, didampingi Kasat Reskrim, Iptu Rangga Setiyadi STrK.
Ia menambahkan, saat ini polisi masih mendalami penangkapan agen yang menyelundupkan etnis Rohingya, baik keterlibatan warga lokal maupun jaringan lainnya di Indonesia.
Karena, kata Imam Asfali, agen yang menyeludupkan Rohingya dari Bangladesh dan Myanmar hingga ke perairan Aceh Indonesia dengan begitu mudah karena mereka sudah mengetahui titik garis pantai di Pidie saat mendarat.
Baca juga: Mahfud MD: Pemerintah Sedang Cari Penampungan Baru Bagi Pengungsi Rohingya yang Berlabuh di Aceh
"HM yang telah kita tangkap itu akan dijerat dengan Pasal 120 ayat (1) UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam pengusutan kasus itu, polisi menggandengkan pihak Imigrasi," pungkasnya. (*)
Penulis: Muhammad Nazar
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Terungkap dari Agen Seludupkan Pengungsi Rohingya ke Pidie, Anak Bayar Rp 7 Juta, Dewasa Rp 14 Juta