"Saat ditanya oleh anggota polisi, remaja tersebut tak kooperatif hingga membuat anggota polisi tersebut naik pitam dengan memukul remaja tersebut," terangnya.
Dikatakan Endar, oknum polisi itu kemudian melakukan penganiayaan dengan tangan kosong.
"Dengan memukul di bagian muka dan bibir hingga membuat korban luka lebam di bagian wajah dan bibir," ungkap dia.
Karena pukulan itu, korban tak sadarkan diri.
Oleh oknum polisi itu, korban dibawa ke Puskesmas Pusakanagara dengan meminta bantuan anggota polsek yang sedang piket.
Namun, karena luka yang diderita cukup parah, korban akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Siloam dalam keadaan koma.
AW kemudian dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (3/12/2023) sekira pukul 21.00 WIB.
Selanjutnya, untuk memastikan penyebab kematian korban, pihak keluarga membawa jasad korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Indramayu untuk dilakukan autopsi.
Terkait kematian pelajar itu, Satreskrim Polres Subang langsung melakukan penyelidikan.
Saat ini, oknum polisi berinisial Aipda W telah diamankan dan ditahan di Propam Polres Subang.
Atas perbuatannya, Aipda W terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.
Tak hanya itu, pelaku juga diancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Baca juga: Aniaya Pelajar SMK hingga Tewas, Oknum Polisi di Subang Terancam PTDH dan 15 Tahun Penjara
"Pelaku akan menjalani sidang etik dan terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat," jelas Endar.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Subang, Iptu Herman Saputra mengatakan, hingga saat ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan.