"Kami dari Lisan secara resmi memberikan aduan kepada Polda Lampung dan langsung diterima langsung oleh petugas yang piket di SPKT Ipda Yoyon," tegasnya, Sabtu (9/12/2023).
Menurut Rifqi, ucapan Aulia telah masuk dalam kualifikasi tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) junto, Pasal 45 a ayat (2) dan Pasal 156a KUHP.
Ucapan Aulia mengakibatkan umat Islam marah karena sosok nabi Muhammad merupakan teladan bagi mereka.
Baca juga: Tersangka Penista Agama Saifuddin Ibrahim Belum Ditangkap, Polri Jalin Komunikasi dengan Otoritas AS
"Besar harapan kami dilakukan tindakan oleh kepolisian, dalam pengaduan ini kami membawa barang bukti video dari platform medsos serta media online yang telah merilis berita tersebut," jelasnya.
Meski Aulia telah membuat video klarifikasi dan permintaan maaf, namun proses hukum tetap berjalan.
"Jadi dalam hukum pidana permintaan maaf itu tidak menghapuskan ancaman pidananya, makanya kami membuat aduan laporan tersebut," katanya.
Rifqi menegaskan laporan ini tidak ada unsur politik karena membela nabi Muhammad merupakan kewajiban.
"Langkah kami ini tidak ada kaitannya dengan kegiatan kampanye yang dilakukan oleh capres tertentu," tuturnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLampung.com dengan judul Komika Aulia Ditetapkan Tersangka Penistaan Agama dan Ditahan Polda Lampung
(Tribunnews.com/Mohay) (Tribunlampung.com/Bayu Saputra)