Mereka hanya melerai temannya yang berkelahi.
Pelaku pun melakukan aksinya tidak dalam pengaruh minuman keras.
"Tidak ada pengaruh miras," katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan diancam pidana kurungan maksimal 15 tahun.
"Pelaku bukan residivis. Belum pernah ada pidana lain," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul BREAKING NEWS: 2 Bersaudara di Jeneponto Ditebas Saat Duel Lawan Seorang Pria, 1 Tewas