News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara AY Pinjam Uang untuk Biaya Pernikahan Sesama Jenis, Penyamaran Sebagai Laki-laki Terbongkar

Editor: Abdul Muhaimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri) Camat Sukaresmi Kabupaten Cianjur, Latip Ridwan menunjukkan identitas AY, Sabtu (9/12/2023). (Kanan) AYC (25) pasangan sesama jenis yang dimintai identitas saat di kantor Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Jumat (8/12/2023).

Menanggapi kasus ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cianjur menegaskan pernikahan antara AY dan IH tidak sah.

Baca juga: Nikah Sesama Jenis di Cianjur: 2 Tahun Lalu Pernah Ditolak karena Orang Asing dan Tak Beridentitas

Ketua MUI Kabupaten Cianjur, KH Abdul Rauf mengatakan, MUI tidak mentolelir pernikahan sesama jenis, baik itu dilakukan antara laki-laki dan laki-laki, atau perempuan dan perempuan yang sifatnya sesama jenis.

"Di Indonesia tidak ada pernikahan sejenis, dan melanggar Undang-undang, secara agama pun sudah jelas dilarang," katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (12/12/2023).

Terkait adanya pernikahan sesama jenis tersebut, lanjut dia, pihaknya sudah langsung turun ke lapangan untuk mengklarifikasi kejadian itu.

"Terkait dengan tindaklanjutnya, kita akan liat dulu kajian terhadap pernikahan sejenis yang sempat menggegerkan masyarakat Cianjur," katanya.

Ia mengatakan, pihaknya akan memberikan pendapat atas perbuatan itu, yang jelas perbuatan perkawinan sesama jenis itu tidak ditolelir dan Haram Hukumnya.

"Apapun pelanggaranya pasti ada konsekuensi, sanksi atau hukuman. Dan yang memberikan hukumannya aparat lebih tahu, intinya kita akan bersama-sama mengkaji itu," katanya.

Baca juga: Pernikahan Sesama Jenis Buat Keluarga di Cianjur Malu, IH Masih Trauma dan Pilih Kabur dari Rumah

Ia mengatakan, keterlibatan aparat pemerintah dan ulama setempat dalam penanganan mulai dari mendatangi lokasi kejadian, dan memintai keterangan pihak terkait.

"Kita sudah memberikan pandangan secara hukum secara agama terkait pernikahan sejenis itu kepada Kepolisian. MUI itu sifatnya hanya memberikan pandangan hukum islam, dan pembinaan," katanya.

Selain itu dia menambahkan, pihaknya tidak metolelir pernikahan sejenis, pernikahan hanya dapat dilakukan antara perempuan dan laki-laki.

AY Datang ke Rumah IH Dua Tahun Lalu

Kepala Desa Pakuon, Abdullah, menjelaskan AY sempat mendatangi rumah IH dua tahun lalu, namun permintaan untuk menikah ditolak pihak keluarga.

"Berdasarkan infromasi yang didapat, sebelum ramai sekarang, AY sekitar dua tahun juga sempat mendatangi rumah IH untuk menikahinya."

"Namun, ditolak orang tua, karena orang asing dan tidak bisa menujukan identitas," ujarnya, dikutip dari TribunJabar.id.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini