Kasatreskrim Polres Bangka Selatan, AKP Tiyan Talingga mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada Selasa (21/11/2023) sekitar pukul 20.55 WIB.
Mulanya korban inisial DN (22) warga Kecamatan Pulau Besar mendapat info setelah dimasukkan ke dalam sebuah grup WhatsApp oleh orang tak dikenal.
Setelah masuk ke grup itu dia kaget melihat kiriman sebuah video berdurasi 1 menit 46 detik yang mengandung konten pornografi tentang dirinya.
Parahnya lagi yang tergabung di dalam grup WhatsApp itu kebanyakan merupakan anggota keluarganya.
"Korban ini dimasukkan ke dalam grup WhatsApp Viral Lagi oleh pengguna atas nama Kidal. Setelah korban masuk ke dalam grup langsung melihat ada video asusila korban yang berdurasi 1 menit 46 detik. Video itu disebarkan oleh pengguna atas nama Kidal," kata Tiyan.
Usai mendapatkan perlakuan tersebut korban langsung melapor ke Polres Bangka Selatan.
Dua hari setelahnya Kamis (23/11/2023), anggota Unit II Tindak Pidana Khusus yang dipimpin oleh Kanit Pidsus Ipda Naufal Kurnia Rahmanl angsung melakukan penyelidikan terkait kebenaran video asusila itu.
Anggota langsung melakukan identifikasi terhadap nomor Whats App yang menyebarkan video itu.
Belakangan diketahui nomor tersebut dimiliki dan digunakan oleh Riko Tempati alias Kidal yang berdomisili di Desa Sidoharjo.
Anggota langsung menuju ke kediaman pelaku.
"Berdasarkan informasi memang terlihat terduga pelaku itu ada di Desa Sidoharjo. Dikarenakan sebelumnya sempat bekerja di Desa Bemban Bangka Tengah," jelas Tiyan.
Sekitar pukul 23.00 WIB, petugas berhasil mengamankan Kidal di kediamannya tanpa perlawanan.
Saat diinterogasi pelaku tak menyangkal bahwa dirinya telah membuat grup WhatsApp Firal Lagi.
Tak hanya itu, pelaku juga turut mengundang secara acak kurang lebih 20 orang untuk bergabung dalam grup tersebut.