Petugas turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan untuk menyebarkan video tersebut.
Yakni berupa satu unit handphone android merek Infinix Smart warna tosca dan satu unit handphone android merek Vivo warna biru muda serta simcard merek IBM3.
"Semua itu digunakan pelaku untuk membuat dan mengundang kurang lebih 20 orang secara acak terkait Grup Media Sosial WhatsApp bernama Firal Lagi," ucapnya.
Saat ini pelaku bersama sejumlah barang bukti telah diamankan di Polres Bangka Selatan.
Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 27 ayat 1 Un-dang-Undang (UU) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) nomor 19 tahun 2016 tentang penyebaran kontenbermuatan melanggar kesusilaan dan pasal 45 UUITE.
"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda Rp 1 miliar," jelas Tiyan. (u1)
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Kesal dan Sakit Hati Diputus Cinta, Pemuda di Bangka Selatan Sebar Video Syur Mantan Pacar