"Seyogianya disetiap fakultas kedokteran di indonesia memiliki kadaver anatomi," lanjutnya.
Namun, dalam klasifikasi yang disampaikannya itu ia tidak menjelaskan soal perizinan dan asal usul mayat tersebut.
Padahal aturan-aturan itu sudah diatur dalam peraturan menteri kesehatan Republik Indonesia nomor 37 tahun 2014 tentang penentuan kematian dan pemanfaatan organ donor.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Diduga Berbeda dengan Laboratorium, Polda Sumut Terus Selidiki Mayat Dalam Boks Lantai 9 UNPRI