News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Ibu Hamil di Kota Baubau yang Dilakukan Suami

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepolisian Resor (Polres) Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap motif LN menghilangkan nyawa sang istri yang sedang hamil.

Laporan Wartawan Tribun Sultra Harni Sumatan

TRIBUNNEWS.COM, BAUBAU - Diduga tidak ingin privasinya di ponsel diketahui, seorang pria berinisal LN  di Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tega menghilangkan nyawa sang istrinya.

Mirisnya saat itu korban dalam kondisi hamil muda.

Kasat Reskrim Polres Baubau IPTU Ismunandar mengatakan motif pelaku sepele yakni pelaku ingin meminjam pengisi daya handphone kepada korban.

Diduga, korban juga ingin melihat ponsel pelaku.

"Karena tidak ingin privasinya diketahui oleh korban karena dalam handphone tersebut terdapat chat bersama wanita lain sehingga pelaku melakukan penganiayaan," ungkap IPTU Ismunandar dalam konferensi pers, Kamis (14/12/2023).

Kata dia, ditemukan pula beberapa luka pada tubuh MS yang diketahui akibat penganiayaan dilakukan LN terhadap istrinya tersebut.

Dituturkan pula bahwa LN sudah sering melakukan penganiayaan terhadap korban MS.

Baca juga: Polres Baubau Bongkar Makam MS, Ibu Hamil yang Tewas Diduga Dianiaya Suami

Kapolres Baubau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk mengatakan hasil penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP), ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban serta hilangnya nyawa MS disebabkan dengan sesuatu yang tidak wajar.

"Berdasarkan tindak pertama di tempat kejadian perkara, ditemukan terdapat tanda-tanda kekerasan serta tewasnya korban MS diakibatkan oleh hal yang tidak wajar," ungkapnya dalam konferensi pers tersebut.

Ia melanjutkan, setelah melakukan visum et repertum, hasilnya menunjukkan memang terdapat tanda-tanda kekerasan terjadi pada korban MS.

Untuk diketahui, visum et revertum ialah sebuah keterangan tertulis yang dibuat dokter atas permintaan penyidik tentang pemeriksaan media (manusia) di bawah sumpah untuk kepentingan pengadilan.

 Selain itu, pihaknya memperkuat temuan tersebut dengan berkoodinasi bersama Rumah Sakit Bhayangkara untuk melakukan autopsi pada Selasa (12/12/2023) lalu.

Berdasarkan hasil autopsi tersebut, ditemukan terdapat tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban MS.

Bungin menuturkan bahwa memang selama pernikahan mereka selalu terjadi pertengkaran, yang mana pertengkaran tersebut selalu terjadi kekerasan yang dilakukan LN terhadap korban MS.

LN dipersangkakan Pasal 338 yang berbunyi dengan sengaja melakukan perbuatan kekerasan yang menghilangkan jiwa orang lain, dengan ancaman selama-lamanya 15 tahun penjara.

Pasal ini subsider Pasal 351 ayat 3, subsider Pasal 351 ayat 1 yang berbunyi dengan sengaja melakukan kegiatan memukul, menempeleng atau menusuk, mengiris dan lain-lain serta merusak kesehatan dan atau penderitaan orang lain dengan ancaman hukuman maksimum 7 tahun penjara.

Kemudian, Bungin menambahkan dalam kasus ini sudah sebanyak 11 orang saksi yang diperiksa yang sementara ini akan berkembang lagi.

"Sejauh ini sudah 11 orang saksi yang kami periksa, tapi ke depannya masih dapat berkembang," pungkasnya.

Sementara itu, dalam konferensi tersebut turut hadir pelaku LN yang mengaku menyesal dan siap menjalani hukuman sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Terungkap Motif Suami Diduga Bunuh Istri yang Sedang Hamil di Baubau Sulawesi Tenggara

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini