Kasus pembunuhan dilakukan di kontrakan tersangka yang terletak di Desa Katapang Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung.
Setelah melakukan pembunuhan dan membuang jasad korban, tersangka melarikan diri ke rumah mertuanya.
Akibat perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 339 lebih subsider Pasal 338 Jo Pasal 365 Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan maksimal semur hidup
Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Dimas Charis Suryo Nugroho mengatakan pelaku dan korban tidak saling kenal.
Baca juga: Bos Roti di Maros dan Anaknya Dibunuh, Pelaku Sakit Hati Sering Dihina dan Rencanakan Pembunuhan
Korban merupakan perempuan berinisial A (18), warga Bandung Barat yang sudah lama tidak pulang ke rumah.
"Kami melakukan serangkaian penyelidikan dengan waktu 2 X 24 jam, akhirnya tim berhasil mengamankan satu orang yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pembunuhan dengan korban," ungkapnya, Rabu (13/12/2023), dikutip dari TribunJabar.id.
Penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) lokasi penemuan jasad dan memeriksa sejumlah saksi.
Setelah identitas korban terungkap, petugas kepolisian mendatangi rumah keluarga korban untuk meminta keterangan.
"Tim melakukan penyelidikan di lapangan, kami menggunakan keterangan-keterangan dan data-data yang kami dapat. Kami juga menyusuri serta mendatangi alamat yang didapat dari identitas korban yang di KTP," bebernya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kronologi Pembunuhan Wanita yang Mayatnya Ditemukan di Sungai Citarum KBB, Berawal dari MeChat
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabar.id/Hilman Kamaluddin)