Tersangka terancam hukuman mati atau kurungan seumur hidup.
"Tersangka kita kenakan pasal 340 atau 338 KUHP dan pasal 353 KUHP karena melakukan penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang," sambungnya.
Mantan istri tersangka, Agusvita membenarkan penikaman dilakukan Dani karena cemburu.
Agusvita yang saat ini masih dirawat mengaku sudah berpisah dengan tersangka sejak 4 bulan lalu lantaran tersangka pengangguran.
"Mungkin cemburu pak. Oleh itulah dia mengikuti kami terus, setiap kami pergi keluar," pungkasnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Sosok Dani Pembunuh Calon Pengantin di Palembang, Mantan Suami Ketiga Calon Istri Korban
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunSumsel.com/Vanda Rosetiati)