Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengungkap kronologi kasus pembunuhan terhadap wanita berinisial JS (25) alias Julita oleh pacar gelapnya, AMW (34) alias Ade Mugis di sebuah kontrakan di kawasan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.
Diketahui, jasad korban ditemukan sudah membusuk dengan kondisi mulut dilakban serta tangan dan kaki terikat di kontrakan tersebut pada Jumat (8/12/2023) lalu.
Awalnya, Julita yang berstatus lajang itu berkenalan dengan tersangka yang sudah memiliki istri dan dua anak saat bekerja di salah satu rumah sakit swasta sejak enam bulan lalu.
"Pelaku bekerja sebagai security, kemudian korban bekerja sebagai cleaning service yang ada di rumah sakit tersebut," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Samian dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/12/2023).
Setelah menjalin hubungan terlarang itu, Samian mengatakan Ade Mugis merasa tertekan atas desakan membayar utang sebesar Rp6 juta dari pinjaman awal sebesar Rp2 juta dan diminta untuk meninggalkan istri sahnya.
Atas desakan itu, akhirnya Ade merencanakan pembunuhan terhadap Julita dan akhirnya dieksekusi pada 3 Desember 2023 sekira pukul 08.15 WIB.
Ketika itu Ade membunuh Julita dengan menggunakan racun tikus yang dicampur ke dalam makanan dan minuman.
Baca juga: Kasus Istri Bunuh Pacar Gelap Suami Kini Ditangani Polres Metro Bekasi Kota
"Pelaku mempersilahkan korban untuk santap pagi. Pada saat korban ke belakang atau cuci tangan, di situ lah pelaku mulai mencampurkan bubuk racun baik ke makanan dan juga minuman," ungkapnya.
Sekitar 15 menit setelah makan, korban mulai mengeluh pusing hingga akhirnya tak sadarkan diri.
"Untuk memastikan bahwasanya korban telah meninggal dunia, maka dilakbanlah mulut ataupun hidung dan juga mengikat kaki korban," jelasnya.
Baca juga: Istri Sah Nekat Habisi Nyawa Pacar Gelap Sang Suami, Tersinggung Usai Baca Pesan Singkat Korban
Setelah dipastikan korban meninggal dunia, Ade Mugis kemudian melarikan diri meninggalkan jasad Julita di dalam kamar.
Sampai pada akhirnya Ade Mugis berhasil ditangkap di Tasikmalaya, Jawa Barat pada Sabtu (9/12/2023) dini hari saat hendak melarikan diri ke Banjar.
"Trsangka tidak bisa menerima dengan baik permintaan daripada korban kemudian mulai merencanakan aksi bagaimana untuk menghilangkan nyawa korban," beber Samian.
Baca juga: ART yang Culik Anak Majikan di Bandung Berubah Sejak Punya Pacar: Pelaku Sering Keluar Malam