Tak sampai di situ, pihak pemborong dan pekerja yang kesal dengan pengemudi mobil tersebut juga meminta pertanggungjawaban karena sudah membuat jalanan terkikis dan menghambat pekerjaan.
Dia menambahkan warga tetap ingin jalan tersebut diperbaiki sehingga pengemudi Alphard diminta ganti rugi atas kerusakan cor jalan yang dilakukan.
"Diminta ganti rugi kalau tidak salah Rp 8 juta untuk satu truk molen adonan semen. Cuman jumlah ganti ruginya saya tidak tahu, jadi tadi malam langsung diratakan lagi jalannya," katanya.
Sebagian artikel ini sudah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Mobil Alphard Nekat Terobos Cor Basah di Jalan Macan Lindungan, Pengemudi Ngaku Pengacara.
(Tribunnews.com/Isti Prasetya, TribunSumsel.com/Rachmad Kurniawan)