TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal penemuan mayat di lantai sembilan Universitas Prima Indonesia (Unpri) Medan, Sumatera Utara.
Diketahui, ada dua diduga mayat di lantai sembilan yang sebelumnya viral terekam dalam sebuah video.
Dua mayat tersebut kini tak diketahui keberadaannya saat pihak kepolisian melakukan penggeledahan.
Kepolisian pun kini menyelidiki tentang dua mayat tersebut.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan pun soroti sikap Unpri yang terkesan menutupi kasus penemuan dugaan mayat ini.
Menurut Direktur LBH Medan, Irvan Syaputra temuan dugaan jenazah yang ada di dalam boks berwarna biru itu sudah menggemparkan masyarakat khusunya Kota Medan.
Baca juga: 6 Mahasiswa UNPRI Medan Diduga Sebar Hoaks Video Penemuan Jasad, Polisi Masih Selidiki
Terlebih, sampai saat ini belum ada kejelasan pasti dari pihak Unpri mengenai dugaan adanya mayat yang sempat terekam kamera amatir dan beredar di media sosial.
Temuan dugaan mayat itu pun menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait mengapa bisa ada mayat di lingkungan kampus dan tempatnya juga tidak layak.
"Diketahui sampai saat ini sebagaimana pemberitaan yang telah banyak beredar, diduga pihak kampus tidak kooperatif terkait penyelidikan yang dilakukan Polrestabes Medan," kata Irvan kepada Tribun-medan, Minggu (17/12/2023).
"Pihak kampus juga sempat menyatakan, jika polisi ingin melakukan penggeledahan dan penyelidikan harus ada izin pengadilan terlebih dahulu," lanjutnya.
Katanya, meski demikian pihak kepolisian tetap melakukan penggeledahan untuk memastikan informasi yang beredar tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan oleh pihak kepolisian, petugas menemukan fakta baru dan sangat mengejutkan.
Polisi menemukan, adanya diduga lima jasad manusia yang di simpan oleh pihak Unpri di lantai 15 kampus mereka.
Irvan menyampaikan, yang lebih anehnya lagi di hari yang sama beredar video klarifikasi yang diduga dibuat oleh mahasiswa Unpri.
Dalam video itu, mereka menyatakan permintaan maaf atas video viral soal temuan mayat di lantai 9.
Mereka juga menyampaikan, bahwa yang berada di dalam boks biru itu merupakan properti manekin atau boneka dan bukanlah mayat.
Kemudian, ditengah kegaduhan pihak Unpri pun sempat angkat bicara melalui wakil dekan fakultas kedokteran dan alumnus.
Dalam videonya, mereka menyatakan mayat tersebut adalah kadaver yaitu tubuh manusia yang diawetkan.
Pihak Unpri juga mengaku menyesalkan tindakan oknum dari Polrestabes yang tidak koordinasi, karena pimpinan fakultas tidak dimintai keterangan secara resmi.
Lalu, Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi pun sempat memberikan keterangan, terkait dugaan adanya temuan mayat tersebut.
Kapolda juga menjelaskan bahwa, mayat yang ditemukan oleh penyidiknya itu merupakan Kadaver.
Kata Irvan, LBH Medan sebagai lembaga yang konsern terhadap penegakan hukum dan hak asasi manusia atau HAM, menduga banyaknya kejanggalan terkait kadaver di Unpri.
"Perlu diketahui Kadaver sebagai penunjang pendidikan kedokteran di bidang anatomi (ilmu yang mempelajari tentang struktur tubuh manusia)," sebut Irvan.
"Dalam proses mendapatkan donor mayat atau kadaver tersebut diperoleh dengan dua proses yakni Toe-eigening (Proses Pemilikan) dan Levering (Penyerahan)," sambungnya.
Dijelaskannya, dikutip dari Jurnal Pemanfaatan Cadaver Untuk Praktik Kedokteran, proses Toe-eigening Kadaver adalah proses pemilikan kadaver.
Proses ini untuk memperoleh kadaver lebih dikhususkan kepada kadaver (donor mayat atau jenazah) yang berada di rumah sakit, dengan keadaan identitasnya tidak dapat diverifikasi atau tanpa identitas.
Sedangkan proses levering disebut proses penyerahan kadaver yang berfondasikan atas hibah, atau suatu bentuk persetujuan oleh seseorang semasa hidupnya.
"Oleh karena itu LBH Medan menduga banyak kejanggalan terkait kadever tersebut," ucapnya.
LBH Medan juga mencatat, ada beberapa kejanggalan menurut mereka.
Pertama, diduga hingga sampai saat ini baik dari pihak Polretabes Medan maupun Unpri belum memberikan penjelasan secara komperhensif terkait asal usul kadaver yang ditemukan itu.
Semisal dari Rumah Sakit mana kadaver itu diperoleh, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1981.
Tentang Bedah Mayat Klinis dan Bedah Mayat Anatomis Serta Alat atau Jaringan Tubuh Manusia dan bagaimana proses perolehannya.
Dimana hal tersebut harus dilakukan oleh pihak Unpri sebagai bentuk implementasi, sebagaimana diatur dalam pasal 3 huruf b undang-undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.
"Dalam hal pemimpin dan jajaran di fakultas kedokteran dan kedokteran gigi dalam penyelenggaran pendidikan kedokteran memiliki kompetensi, integritas, sikap tulus, terbuka, jujur dan lainnya," ujarnya.
Kedua, tempat penemuan awal kadaver yaitu dilantai 9 yang diduga tempat perparkiran atau terbuka.
Kata Irvan, menurut Prof Jurnalis Uddin (Ahli Anatomi Univiversitas YARSI) peletakan kadaver tidak bisa sembarang tempat.
Keterangan tersebut sejalan dengan dr.Edi Suyanto, Dokter Spesialis Forensik RSUD Sutomo yang mengatakan Fakultas kedokteran harus menyimpan Kadaver di ruangan tertutup dan rapi serta tidak terjangkau oleh siapapun.
"Siapapun yang masuk ke tempat kadaver harus melalui prosedur yang ketat dan bukan ditaruh di tempat terbuka. Hal ini berkaitan dengan adab atau etika terhadap kadaver," bebernya.
Ketiga, adanya keterangan kontradiktif antara para mahasiswa yang melakukan klarifikasi terkait video awal yang beredar.
Dimana mereka mengatakan bahwa itu merupakan properti manekin atau boneka dan video tersebut adalah hoaks.
"Namun faktanya, mereka tidak menunjukan secara langsung bukti manekin dalam video klarifikasinya," kata Irvan.
"Sebaliknya pihak Polrestabes, Unpri dan Kapolda Sumut membenarkan lima mayat tersebut adalah kadaver. hal ini jelas membuat masyarakat menjadi semakin curiga," tambahnya.
Keempat, diduga beradar video terbaru terkait adanya mobil pikap yang keluar dari Unpri dengan membawa boks yang diduga berisikan mayat.
"Patut diduga apakah hal tersebut merupakan penghilangan barang bukti atau tidak," ucapnya.
Lebih lanjut, Irvan menyampaikan atas banyaknya kejanggalan itu, sudah sepatutnya secara hukum Polrestabes Medan mengusut persoalan ini sampai tuntas, guna memberikan ketertiban dan keamanan di masyarakat.
"Pihak Unpri juga harus menyampaikan fakta-fakta yang benar sebagai bentuk tanggung jawab hukum, moral dan sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat," sebutnya.
LBH Medan menilai, jika hal tersebut tidak diusut tuntas maka akan menimbulkan perspekif negatif di tengah masyarakat terhadap Polrestabes Medan sebagai penegak hukum dan UNPRI sebagai lembaga pendidikan.
"Kita duga ini bertentangan dengan pasal 1 angka 3 dan Pasal 28 F UUD 1945 dan UU 39 Tahun 1999 tentang HAM," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Terkesan Ditutupi, LBH Medan Minta Pihak Unpri Transparan Soal Dugaan Temuan Mayat di Lantai 9