TRIBUNNEWS.COM - Seorang Calo SIM bernama Arifin (65) jadi tersangka.
Ia ditetapkan jadi tersangka setelah ditangkap polisi saat Arifin melakukan demo di depat Satpas Singosari, Malang, Jawa Timur.
Arifin jadi tersangka karena menghalangi dan menghambat pelayanan publik.
Selasa (19/12/2023), Polres Malang melakukan press release terkait tindak pidana menghasut, melawan petugas, dan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh Arifin (65) warga Desa Jeru, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.
Diketahui, pada Senin (18/12/2023) Arifin beserta dengan delapan orang lainnya melakukan unjuk rasa di depan Satpas Singosari sekira pukul 11.30 WIB.
Mereka dengan sengaja menutup akses pintu masuk dan keluar satpas menggunakan mobil pribadi sebanyak empat unit. Sehingga pemohon SIM yang akan mengurus SIM baru maupun perpanjangan menjadi terhambat kurang lebih selama 45 menit.
Baca juga: Demo di Satpas Singosari Malang, 11 Calo SIM Diamankan ke Polsek Singosari
Kemudian, petugas kepolisian mengamankan kesembilan pengunjukrasa ke Polsek Singosari.
"Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, kami tetapkan tersangka yakni Arifin karena membujuk tetangga, saudara, dan temannya untuk ikut aksi unjuk rasa dan penutupan akses pintu masuk dan pintu keluar di kantor pelayanan Satpas Singosari," kata Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S. Kuncoro.
Dikatakan Wisnu, Arifin dengan sengaja berusaha untuk mendapatkan keuntungan dengan melibatkan diri dalam jasa atau calo pembuatan SIM.
Hal ini dilakukan dengan cara menghalangi akses pelayanan publik di kantor Pelayanan Satpas Singosari.
Demo ini sudah dipersiapkan oleh Arifin sejak Sabtu (16/12/2023) dengan mempersiapkan berbagai peralatan.
"Selanjutnya Arifin membujuk saudara, serta tetangganya untuk ikut serta. Ada janji dari Arifin jika memang aksi ini nantinya berhasil, akan dibantu terkait kemudahan dalam pengurusan SIM," sambungnya.
Wisnu menyampaikan, tak hanya sekali saja Arifin melakukan hal yang serupa. Namun, sudah dilakukan sebanyak tiga kali. Mulai dari 2022 hingga 2023.
Di mana, Arifin mendapatkan keuntungan senilai Rp50 ribu hingga Rp150 ribu per orang dari jasa calo SIM yang ia lakukan.
Atas perbuatannya, Arifin disangkakan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 212 KUHP dan/atau 335 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun, dan 1 tahun 4 bulan dan pidana penjara paling lama 1 tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Nasib Calo SIM yang Demo di Satpas Singosari Malang, Sempat Blokir Pintu Masuk, Kini Jadi Tersangka