News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sewakan 61 Bidang Tanah, Kepala Desa di Wonogiri Jadi Tersangka

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tahap 2 kasus dugaan korupsi penyimpangan penggunaan aset desa oleh Kades Manjung, H. Pelaku kini ditahan

Kasi Intel Kejari Wonogiri, Endang Darsono mengatakan, penyimpangan yang disalahgunakan oleh H adalah menyewakan 61 persil lahan desa ke pihak ketiga. 

Penyimpangan itu dilakukan oleh H sejak 2019 hingga 2022.

Belum ada upaya pengembalian kerugian negara dari H.

Baca juga: Kumpulan kepala desa dukung capres, pengamat wanti-wanti bahaya konflik horizontal di masyarakat

"H dituntut Pasal 2 UU Tipikor dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Lalu Pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun," ujarnya. 

Selain itu, H juga diduga melanggar UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur juga pengelolaan aset desa. 

Penulis: Erlangga Bima Sakti

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Dugaan Korupsi Kades Manjung Wonogiri: Sewakan 61 Persil Tanah ke Pihak Ketiga

dan

Dugaan Korupsi Kades Manjung Wonogiri, Dilakukan Sejak 2019-2022, Kerugian Negara Rp 300 Juta

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini