“Kami ingin agar pengadilan memutuskan apakah penahanan mereka adalah tindakan yang sah atau tidak. Ini adalah hak yang diatur oleh undang-undang,” ujar Manggara Sijabat.
Ia juga mengatakan bahwa dari 35 tersangka yang ditahan, lima di antaranya telah menggunakan layanan bantuan hukum masing-masing, namun tetap berkoordinasi dengan tim advokasi.
Sopandi, anggota Tim Advokasi Solidaritas untuk Rempang lainnya, menambahkan bahwa ada banyak kejanggalan terkait penahanan dan penetapan tersangka.
Ia menyebut bahwa surat-surat yang diterima dari Polresta Barelang tidak memiliki nomor yang jelas, padahal seharusnya surat penangkapan dan penetapan sebagai tersangka memiliki nomor yang tertulis.
Sejumlah warga di Rempang sebelumnya menolak rencana pengembangan kawasan Rempang Eco City oleh PT Makmur Elok Graha (MEG) yang dikaitkan dengan pengusaha Tommy Winata.
Warga mengklaim bahwa lahan yang akan digunakan untuk proyek tersebut merupakan kampung adat masyarakat Melayu.
Sidang gugatan praperadilan akan berlangsung dan dibatasi waktu selama 7 hari kalender terhitung mulai dari 31 Oktober 2023.
Dilanjutkan dengan Rabu, 1 November 2023 dengan agenda jawaban dari permohonan.
Sekaligus pemohon langsung mengajukan replik yang akan dilakukan di tanggal yang sama.
Kamis, 2 November 2023, agenda duplik.
Kemudian pemerikasaan pembuktian pemohon sore harinya.
Dilanjutkan pada Jumat, 3 November 2023, kesimpulan, Lalu Senin, 6 November 2023 putusan.
Dalam putusan, hakim tunggal menolak praperadilan gugatan terkait status 30 tersangka terkait bentrokan depan kantor BP Batam.
BANTAH ada Intervensi
Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Batam, Bambang Trikoro sebelumnya buka suara setelah hasil putusan permohonan praperadilan terhadap 30 tersangka kasus demo Rempang (11/9) yang ditolak hakim.