Bambang mengatakan PN Batam saat ini tengah menunggu pelimpahan berkas perkara dari Kejaksaan Negeri Batam.
Keterlibatan 30 orang yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka ini, Bambang berharap kasusnya dapat terselesaikan dengan mekanisme restorative.
"Siapa yang dirugikan (saat demo). Kalau itu pemerintah daerah, diwakili oleh siapa. Kalau di situ sudah terjadi kesepakatan, penghukuman tidak ada artinya lagi,” tegas Bambang.
Sementara itu, Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto menyampaikan terima kasih kepada semua pihak atas berjalanya proses persidangan prapradilan di Pengadilan Negeri Batam yang berjalan dengan tertib dan lancar.
Perihal hasil putusan, ia menyampaikan bahwasannya apapun yang menjadi putusan Hakim harus kita hormati bersama dan penegakan hukum sudah kita lakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Proses Praperadilan di PN Batam berjalan lancar dan situasi masih bisa diatasi dan terbilang kondusif," ujar Kapolresta Barelang.
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul 35 Orang Aksi Bela Rempang di Batam Bakal Jalani Sidang Perdana Besok,