Para korban mulanya menempati kamp pengungsi di Cox's Bazar, Bangladesh.
Lalu, tersangka mengajak para korban pergi ke Malaysia, Thailand, dan Indonesia supaya bisa bekerja dan mendapatkan uang.
Hal tersebut terungkap ketika polisi memeriksa sejumlah saksi.
Para korban harus menyerahkan uang sebesar 100.000 hingga 120.000 taka atau sebesar Rp 14 juta hingga Rp 16 juta.
Baca juga: Berita Hoaks Disebut Jadi Sumber Narasi Negatif terkait Pengungsi Rohingya
"Seorang saksi berinisial MSA, yang kami periksa, mengaku membayar 100.000 taka, atau Rp 14 juta, untuk pergi ke Indonesia, dan dijanjikan mendapat pekerjaan," ujar Fahmi, Senin (18/12/2023).
Uang yang dikumpulkan dari para korban, dipakai Amin membeli kapal dan makanan. Selebihnya digunakan oleh tersangka.
Ketika berlayar, Amin juga bertindak sebagai kapten kapal dan mengurus penumpang.
Rombongan Amin, yakni sebanyak 137 warga Rohingya, berlabuh di Pantai Blang Ulam, Desa Lamreh, Kecamatan Masjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, pada Minggu (10/12/2023).
Awal Mula Ditangkap
Petugas mencurigai tersangka setelah ratusan orang Rohingya berlabuh di Aceh Besar.
Hal ini lantaran, tersangka seperti bersembunyi dari kelompoknya.
"Ketika kapal merapat ke pantai di kawasan Blang Ulam Aceh Besar pada 10 Desember 2023, tersangka bersama seorang lainnya tidak berada di kelompok pengungsi melainkan menjauh bersembunyi," kata Kapolres.
Amin juga lihai memberi alasan kenapa mereka bisa mendarat ke Aceh.
Baca juga: Polisi Tetapkan Seorang Pria Etnis Rohingya Jadi Tersangka: Terancam 15 Tahun Penjara
Dari keterangannya beberapa waktu lalu kepada wartawan, Amin menyebutkan mereka terpaksa lari dari Cox's Bazar Bangladesh karena tindakan kriminal di wilayah itu cukup tinggi dan bisa mengancam nyawa mereka.
Oleh karena itu dia kabur dengan naik kapal bersama etnis Rohingya lainnya dengan tujuan Indonesia dengan harapan bisa tinggal di sini.