TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak tiga orang di Malang, Jawa Timur ditangkap karena mengoplos gas LPG berisi 3 kilogram ke dalam gas LPG 12 kilogram.
Ketiga pelaku yang ditangkap berasal dari Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang yakni Ari Setyo Nugroho (31), Dian Santoso (29), dan Devi Indra Cahyana (34).
Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S Kuncoro mengatakan kasus ini terungkap setelah petugas kepolisian mendapatkan laporan pada 9 Desember 2023.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi pangkalan LPG untuk menangkap ketiga pelaku.
Baca juga: Polisi Tahan Mantan Kadis DPK3 Kota Sukabumi, Jadi Tersangka Kasus Penipuan Proyek
Pangkalan LPG tersebut milik Nugroho, sedangkan dua tersangka lainnya merupakan karyawan yang melakukan penyuntikan LPG subisidi ke 3 kilogram ke LPG 12 kilogram.
Ketiga tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Malang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku belajar menyuntikkan LPG dari YouTube secara otodidak. Hal ini sudah dilakukannya selama satu tahun.
"Setiap minggunya pelaku melakukan pengoplosan/penyuntikkan sebanyak 4 kali dan setiap kali mengoplos atau menyuntik sebanyak 25 tabung LPG 12 kilogram yang isinya berasal dari tabung LPG 3 kilogram sebanyak 100 tabung," jelasnya.
Tabung subsidi 3 kilogram itu ia dapatkan dari agen LPG.
Baca juga: Kecelakaan Bus Brimob Vs Truk Gas LPG di Lampung Timur, 6 Orang Jadi Korban, Satu MeninggalÂ
Kemudian usai disuntik, gas LPG 12 kilogram itu ia jual ke wilayah Kabupaten Malang demi bawah harga normal. Yakni kisaran Rp 190 ribu sampai Rp 200 ribu per tabung.
Dari perbuatannya, tersangka meraup keuntungan sebanyak Rp14 juta per bulannya. Uang ini nantinya akan diputar untuk usaha pangkalan LPG nya.
Kompol Wisnu S. Kuncoro mengatakan para tersangka belajar menyuntikkan elpiji secara autodidak. Para tersangka baru memulai bisnis haram ini sejak sekitar setahun lalu.
"Tersangka mengoplos elpiji tersebut sebanyak empat kali per minggu. Setiap kali mengoplos, sampai 25 tabung elpiji 12 Kg. Untuk mengisi 25 tabung ukuran 12 Kg itu, tersangka butuh 100 tabung ukuran 3 Kg," kata Wisnu kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (20/12).
Tersangka mengoplos tabung elpiji ini untuk mendapat untung lebih besar. Bila menjual empat tabung elpiji ukuran 3 Kg sesuai prosedur, tersangka hanya mendapat untung sebesar Rp 1.000.
Sedangkan bila mengoplos empat tabung gas elpiji ukuran 3 Kg ke tabung ukuran 12 Kg, tersangka mendapat untung sebesar Rp 36.000.
Baca juga: Soal Gudang Gas LPG Oplosan Diduga Milik Anggota DPRD Labura, LBH: Polda Harus Serius
Tersangka tergiur mengoplos tabung epliji karena tergiur mendapat keuntungan sampai 900 persen dari harga jual seharusnya. Dengan pengoplosan itu, tersangka meraup keuntungan sebanyak Rp 14 juta per bulan.
"Tersangka mendapat keuntungan dari selisih harga subsidi dan non subsidi dengan nilai keuntungan rata-rata per bulan adalah Rp 14 juta," terangnya.
Dalam kasus ini, polisi menyita satu mobil, dua set alat transfer gas elpiji, dua timbangan, 20 segel elpiji 12 Kg warna kuning, 129 tabung elpiji 3 Kg, lima tabung kosong elpiji 3 Kg, 26 tabung elpiji 12 Kg, tujuh tabung elpiji 5,5 Kg, dan dua tabung kosong elpiji 5,5 Kg.
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Pengoplosan Tabung Elpiji di Malang, Nugroho Raup Untung Rp 14 Juta/Bulan