TRIBUNNEWS.COM - Siswi SD asal Bandung berusia 12 tahun yang sempat dinyatakan hilang selama tiga pekan sudah ditemukan.
Ternyata, siswi tersebut dijual oleh kenalannya di media sosial berinisial DF (24) dan AD (19).
Hal ini diketahui dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung.
Sebelum dijual, ternyata siswi SD tersebut sempat kabur dari rumah.
Diketahui siswi SD itu hilang berawal dari laporan orang tuanya ke Polrestabes Bandung pada 9 Desember 2023 lalu.
Lalu, pihak kepolisian pun melakukan penyelidikan dengan mengecek rekaman kamera CCTV dan meminta keterangan dari para saksi.
Pergi Bersama Kenalannya, Ternyata Dijual ke Pria Hidung Belang
Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, mengatakan kaburnya siswi SD tersebut ternyata untuk bertemu kenalannya di medsos berinisial AD.
Lantas, AD pun membawa korban ke sejumlah tempat di Bandung.
Budi menyebut, korban dijual oleh pelaku melalui aplikasi kencan untuk kemudian disetubuhi.
Baca juga: Pria di Wonogiri Rudapaksa Anak Tiri Sejak 2021, Istri Diancam akan Diceraikan jika Melapor
Setelah dijual oleh AD, korban pun dibawa oleh pelaku ke orang lain berinisial DF dan ditempatkan di sebuah apartemen di Kota Bandung.
Pada saat itulah, DF turut menyetubuhi korban.
"Pelaku melakukan persetubuhan dengan korban, kemudian juga yang menjadi sorotan di sini pelaku ternyata menawarkan korban melalui aplikasi online, chatting atau dating dan ditawarkan pada orang lain," ujar Budi di Mapolrestabes Bandung, Rabu (20/12/2023).
Budi menyebut, korban tidak hanya dijual sekali tetapi beberapa kali dengan harga Rp 300-500 ribu untuk sekali kencan.
Lalu, setelah tidak diketahui keberadaannya hingga tiga pekan, korban akhirnya ditemukan di apartemen di mana menjadi tempat bertemunya dirinya dengan DF pada Rabu (20/12/2023).
AD mengaku sebelum kabur, korban sempat menghubungi dirinya dan memintanya untuk membawa pergi dari rumah.
Baca juga: Terkuak Kehidupan Pilu Korban Rudapaksa Ayah Kandung di Tangsel, Sehari hanya Sekali Makan
Dia menyebut korban memintanya untuk diajak kabur dari rumah dengan alasan adanya masalah keluarga.
"Iya (kirim pesan WhatsApp), sama saya mau diantar pulang ke rumahnya, tapi tidak mau," tuturnya.
Akibat perbuatannya, AD dan DF disangkakan pasal 81 Jo 76D dan atau 82 Jo pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tenang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi UU dan atau pasal 2 ayat 1 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPPO) dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
Sebagian artikel telah tayang di Tribun Jabar dengan judul "Siswi SD yang Hilang 3 Pekan Ternyata Minggat, Nasibnya Miris Karena Dijual ke Pria Hidung Belang" dan "Polisi Selidiki Kasus Siswi SD di Bandung yang Sudah 2 Pekan Hilang, Guru & Teman Sekolah Diperiksa"
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman)