TRIBUNNEWS.COM - Pihak kepolisian mulai melakukan penyelidikan soal laporan dugaan malapraktik yang dilakukan tenaga kesehatan RSUD MA Sentot Patrol Indramayu, Jawa Barat.
Diketahui, dugaan malapraktik tersebut menimpa seorang ibu saat persalinan yang menyebabkan kematian.
Suami korban pun melaporkan dugaan malapraktik tersebut ke polisi, Rabu (20/12/2023).
Kini, kasus tersebut mulai diselidiki pihak kepolisian.
AKBP M Fahri Siregar selaku Kapolres Indramayu mengatakan, saat ini alat bukti masih dikumpulkan.
Pihaknya juga akan memeriksa sejumlah saksi, termasuk bidan yang menangani pasien.
Baca juga: Ibu dan Bayi di Indramayu Tewas saat Persalinan, Dugaan Malapraktik Diselidiki, Pihak RS Kooperatif
"Sekitar minggu depan, kita akan memanggil para saksi terutama dari pihak UPTD termasuk bidan yang menangani persalinan," ujarnya, dikutip dari TribunJabar.id.
Selain itu, saksi ahli juga akan dihadirkan dalam pengumpulan alat bukti tersebut serta memberikan keterangan soal prosedur dalam penanganan persalinan.
Fahri menuturkan, keluarga korban melaporkan kasus ini karena diduga ada kelalaian saat proses persalinan.
"Dari hasil keterangan yang kami peroleh selanjutnya kami sampai saat ini masih proses pengumpulan alat bukti," ujar dia.
Tanggapan Rumah Sakit
Diketahui, seorang ibu dan anak meninggal dunia diduga jadi korban malapraktik.
Baca juga: Populer Regional: Penemuan 4 Jenazah di Muba - Viral Ibu dan Bayinya Meninggal Diduga Malapraktik
Korban yang bernama Kartini (23) beserta anaknya meninggal dunia saat proses persalinan, Selasa (19/12/2023) malam.
Pihak rumah sakit pun menanggapi hal tersebut.
Direktur Utama RSUD MA Sentot Patrol, Ndaru mengeklaim pihaknya telah menangani pasien sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Mengutip TribunJabar.id, ia menjelaskan kronologi kejadian.
"Awalnya kami mendapat pasien rujukan dari puskesmas."
"Diprediksi oleh Puskesmas ada kelainan PB," ujar Ndaru kepada saat konferensi pers di rumah sakit, Rabu (20/12/2023).
Saat di rumah sakit, pasien pun dilayani sesuai dengan prosedur medis.
Rumah sakit juga sudah melakukan upaya maksimal untuk menyelamatkan ibu dan bayinya.
"Tapi kenyataannya, hasilnya (pasien) tidak bisa diselamatkan," ujar dia.
Ia menambahkan, bidan maupun tenaga medis yang menangani pasien merupakan petugas yang telah berpengalaman.
"Ke depan kita akan melakukan evaluasi, tujuannya untuk menekan angka kematian ibu dan bayi, termasuk pelayanan juga," ujar dia.
Baca juga: Kata RSUD MA Sentot Patrol Indramayu soal Ibu dan Anak Meninggal saat Persalinan, Diduga Malapraktik
Dilaporkan ke Polisi
Tarsun, suami korban, kecewa atas tindakan dan pelayanan rumah sakit.
Ia pun membawa kasus ini ke Polres Indramayu.
Mengutip TribunJabar.id, pengacara korban, Toni RM mengonfirmasi hal tersebut.
"Untuk malapraktik atau bukan, biar kita uji di kepolisian, biar ahli-ahli yang menentukan apakah yang menangani tadi (bidan) yang menggunting vagina korban apakah sudah mengikuti SOP berdasarkan undang-undang kesehatan atau tidak," ujar dia kepada TribunJabar.id.
Ia menambahkan, bidan yang menangani korban bisa dikenakan pidana.
"Jadi karena kesalahannya, kealfaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia," ujar dia.
Toni mengatakan, pihaknya baru menduga dan selanjutnya diserahkan kepada penyidik kepolisian.
"Agar adanya kepastian hukum makanya kita uji bersama di kepolisian," ujar dia.
Sebagian rtikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kasus Ibu dan Bayi Meninggal usai Persalinan di Indramayu, Bidan yang Tangani Persalinan Diperiksa
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJabar.id, Handhika Rahman)