Makmur menambahkan, pelaku akan diproses hukum karena perbuatannya membunuh korban.
Dia berharap tidak ada tindak balasan dari siapapun atas kejadian ini.
"Percayakan kepada kami Polri dalam hal ini Polresta Mamuju untuk memproses perkara ini secara hukum, setelah kejadian ini tidak ada tindakan yang bisa memperkeruh situasi," ujarnya.
Atas kejadian ini, Rahmat Maulana terancam penjara 20 tahun.
dia dijerat Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pembunuhan.
"Pelaku dijerat Pasal 338 terpenuhi dari ayat 1 dan ayat 2 dengan ancaman 20 tahun penjara," kata Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir saat ditemui Tribun-Sulbar.com di Kantornya Jl Ks Tubun, Kelurahan Rimuku, Mamuju, Senin (25/12/2023).
Artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com dengan judul Tikam Rekan Kerja Hingga Tewas, Rahmat Maulana Terancam Penjara 20 Tahun Pelaku Dijerat Pasal 338