TRIBUNNEWS.COM - Seorang anggota polisi di Bandung, Jawa Barat bernama Bripka Chepy Dwiki dikeroyok sejumlah anggota ormas pada Rabu (20/12/2023).
Korban sedang mengenakan jaket saat kejadian sehingga para pelaku tak mengetahui identitasnya.
Video penganiayaan yang terjadi di tengah kemacetan viral di media sosial.
Sebanyak empat tersangka telah ditangkap jajaran Polresta Bandung pada Rabu (20/12/2023).
Satu tersangka lain yang bernama Ujang alias Kampeng (39) ditangkap pada Jumat (22/12/2023).
Baca juga: Niat Melerai Perkelahian Geng Motor di Soreang, Polisi Malah Dikeroyok
Ujang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) dan ditangkap di tempat pelariannya di Naringgul, Cianjur.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, Ujang merupakan warga Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung yang bekerja sebagai buruh.
Saat dikeroyok, Bripka Chepy Dwiki sempat membuka jaketnya yang mengakibatkan para pelaku kabur.
Namun, Ujang justru melanjutkan aksi penganiayaan tanpa menghiraukan seragam Bripka Chepy.
Sedangkan empat tersangka yang telah diamankan terlebih dahulu berinisial TS (53), EH (21), DS (26), dan AS (27).
Petugas kepolisian sempat menggeledah rumah Ujang dan menemukan senjata api rakitan.
Baca juga: Kronologis Anggota TNI AU Aniaya Aktivis KAMMI: Begini Penjelasan Danpomdam Jaya
Pada 2017 lalu, Ujang sempat ditahan selama setahun karena terlibat kasus penganiayaan.
"Pelaku mengeroyok di tahun 2017, dan divonis hukuman 2 tahun penjara, namun menjalani 1 tahun pidana penjara," jelasnya.
Saat digiring ke Mapolresta Bandung, kaki Ujang terluka terkena tembakan peringatan.