"Jadi Rabu kejadian malam itu (Kampeng) sudah kabur ke Cianjur, dan di sana sampai dengan kemarin, hari Jumat kami bisa amankan tersangka yang kabur itu," bebernya, dikutip dari TribunJabar.id.
Akibat perbuatannya, Ujang terancam terkena pasal berlapis yaitu pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan pasal 212 tentang melawan petugas dengan kekerasan, kemudian undang-undang darurat No 12 tahun 1951 karena kepemilikan senjata api ilegal.
"Walaupun senjata apinya rakitan, namun tetap dikategorikan senjata ilegal, dengan ancaman UUD darurat, selama 20 tahun pidana penjara untuk kepemilikan senjata api," tandasnya.
Baca juga: Oknum TNI AU dan 2 Orang Tak Dikenal Diduga Aniaya Aktivis KAMMI: Saya Tentara, Mati Kamu
Kesaksian Bripka Chepy
Saat kejadian, Chepy Dwiki sedang dalam perjalanan pulang dan melihat ada keributan di tengah jalan.
Kombes Kusworo Wibowo mengapresiasi tindakan Chepy Dwiki yang berusaha melerai perkelahian agar kondisi sekitar menjadi aman.
"Meski dia bukan Polantas tapi melihat kondisi macet, ia langsung turun untuk mengurai kemacetan. Melihat ada yang cekcok ia berinisiatif melerai," bebernya.
Menurut Kusworo, Chepy Dwiki memiliki integritas yang tinggi sebagai polisi karena ia tidak dendam meski mengalami sejumlah luka di tubuhnya.
Sementara itu, Chepy Dwiki mengatakan dirinya melihat beberapa anggota ormas cekcok dengan pengendara mobil boks di tengah jalan.
Baca juga: Buntut Aniaya Sopir Truk, Anggota TNI Ajudan Bupati Kutai Barat Dicopot: Hukum Militer Jalan Terus
Ia berusaha melerai, namun malah dihajar anggota ormas.
"Saat itu rencananya mau beli susu untuk anak, tapi melihat ada yang cekcok, saya hampiri untuk melerai," tuturnya.
Chepy Dwiki menyatakan para pelaku tak mengetahui dirinya merupakan anggota polisi lantaran memakai jaket.
"Tapi setelah dibuka jaket, masih ada yang mukul saya," bebernya.
Ia juga membawa senjata api di kantong, namun tidak digunakan.
"Saya sempat memegang senjata, tapi melihat situasi dan kondisi, di situ ada anak-anak, sehingga saya mengambil keputusan untuk tak menggunakannya," pungkasnya.
Baca juga: Pelajar di Tasikmalaya Diringkus karena Aniaya Perajin Sandal hingga Warga Datangi Kantor Polisi