Hasil inspeksi dari tim investigasi tersebut, kata Febi, juga tak hanya untuk mengetahui penyebab insiden di PT ITSS.
Namun, juga dapat menjadi evaluasi dari perusahaan untuk lebih baik lagi dalam pengawasan dan pengendalian perihal penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
“Jadi Standard Operating Procedure (SOP) benar-benar dijalankan dengan benar, termasuk yang berkaitan dengan pekerjanya dan teknologi yang digunakan,” ujar Febri.
Bagi Kemenperin, implementasi K3 sangat krusial untuk mencegah dan menekan angka kecelakaan kerja di sektor industri.
Febri bilang, pelaksanaan K3 harus menjadi prioritas bagi dunia usaha di Indonesia.
"Kami mengajak dan mendorong kepada sektor industri agar budaya K3 melekat pada setiap individu di perusahaan,” tuturnya.
Febri pun menyatakan Kemenperin turut menyampaikan keprihatinan atas kecelakaan kerja yang terjadi di pabrik pengolahan nikel PT ITSS.
"Kami menghaturkan rasa duka cita yang mendalam bagi para keluarga korban. Diharapkan, perusahaan dapat memastikan terpenuhinya hak-hak karyawan yang menjadi korban, baik yang meninggal maupun luka,” kata Febri.