News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sosok Guru Ngaji di Purwakarta Tersangka Pencabulan 15 Santriwati, Kabur ke Kebun Selama 2 Minggu

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Opan Sopandi (46), oknum guru ngaji yang jadi tersangka pencabulan dan persetubuhan Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Senin (25/12/2023).

AKBP Edwar menjelaskan kasus pencabulan terbongkar usai salah satu korban bercerita ke orang tuanya.

Baca juga: Guru Ngaji di Purwakarta Diduga Cabuli Santriwati, Kemenag Minta Orang Tua Selektif Pilih TPQ

"Berdasarkan keterangan korban, pelaku yang merupakan guru ngaji di wilayah tersebut melakukan perbuatan itu dari tahun 2019 sampai dengan Maret 2023," tandasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), (2), (3) dan atau Pasal 82 Ayat (1) dan (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

"Ancaman hukuman paling paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun serta karena tersangka merupakan Tenaga Pendidik di tambah sepertiga dari ancaman pokok," tegasnya.

Sebagian artikel telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Ini Tampang Ustaz Cabul Pondoksalam Purwakarta, Kini Jadi Tersangka dan Masuk DPO

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabar.id/Daenza Falevi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini