Tak hanya itu, arak-arakan jenazah Lukas diwarnai aksi lempar batu.
Massa diketahui melempari sejumlah bangunan, seperti warung makan, hotel, hingga rumah-rumah warga.
Namun, massa yang lain tampak berusaha meredam kericuhan tersebut.
Selain melempar batu, massa juga menyerang aparat gabungan TNI/Polri.
Alasannya, massa tak ingin aparat gabungan menghalangi perjalanan dan membatasi mereka.
"Polisi, tentara, jangan ada di jalan. Kamu yang bunuh Bapak kami," ujar seorang massa lainnya.
Dari pantauan Tribun-Papua.com, massa juga spontan mengibarkan bendera bergambar bintang kejora.
Mereka juga merusak sejumlah kendaraan pejabat, polisi, TNI, dan warga.
Diberitakan sebelumnya, eks Gubernur Papua, Lukas Enembe, meninggal dunia pada Selasa (26/12/2023).
Lukas Enembe meninggal dunia pukul 10.45 WIB di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta.
Kasus Lukas Enembe
Lukas Enembe divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta selama 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti sebanyak Rp 19,6 miliar.
Awal bulan Desember 2023, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberar hukuman Lukas menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.
Lukas Enembe dituntut Jaksa menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp 46,8 miliar dalam bentuk uang tunai dan pembangunan perbaikan aset pribadinya.